Fahmi: Jangan Ada Asap Rokok di Sekolah

Salah satu sekolah menengah pertama saat membubuhkan deklarasi anti asap rokok di lingkungan sekolah. IST

CIKOLE – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi tidak akan mentolelir jika dilingkungan sekolah ada yang merokok. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kawasan pendidikan merupakan salah satu kawasan tanpa asap rokok.

Hal itu, diungkapkan kang Fahmi sapaan karib Achmad Fahmi usai melantik kepala sekolah SD dan SMP belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kepala sekolah harus menjamin di lingkungan sekolah tidak ada yang merokok, baik itu guru ataupun murid. “Lingkungan sekolah harus bebas dari asap rokok,s aya minta itu kepada kepala sekolah.

Tidak ada tolelir pokoknya bagi para kepala sekolah yang dilingkungannya masih ada asap rokok,” tegas Fahmi kepada Radar Sukabumi belum lama ini.

Larangan tersebut, lanjut Fahmi, merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dimana, lingkungan pendidikan atau sekolah masuk salah satu kawasan tanpa asap rokok di Kota Sukabumi.

“Tujuh kawasan tanpa rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainya,” sebutnya.

Selain itu, sekolah juga harus ramah anak, sehingga sekolah betul-betul menjadikan siswa sebagai subjek bukan menjadi objek pendidikan. Termasuk, sekolah harus ramah terhadap anak sehingga tidak ada satupun kekerasan dilingkungan sekolah.

“Saya berharap, para kepala sekolah yang baru bisa mengaplikasikan harapan-harapan itu, sehingga kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan karakter anak di Kota Sukabumi berkualitas,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *