90 Orang Ikuti Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto

SUKABUMI – Dari jumlah 120 orang yang melakukan pendaftaran, hanya 90 orang yang dinyatakan lulus untuk mengikuti Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif. Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto mengatakan, besok (hari ini red) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi akan membuka pendaftaran sekolah kader guna menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dalam melakukan pengawasan partisipatif.

“Untuk kriteria calon peserta yang sudah lulus berusia 20 tahun maksimal 30 tahun, pendidikan minimal SMA, berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas, tidak pernah menjadi anggota atau menjadi pengurus parpol, tidak sedang atau tidak pernah menjadi tim kampanye pasangan calon tertentu, memahami kepemiluan atau pengawasan pemilu, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah atau sedang menjalani kasus hukum,”jelas Tegus saat dihubungi radarsukabumi, (11/11).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, sebagai sarana pendidikan pemilu bagi masyarakat, dan pembentukan pusat pendidikan pengawasan pemilu yang berkesinambungan bagi masyarakat. Kemudian menciptakan kader pengawasan yang tepat guna, menciptakan kantong-kantong atau simpul-simpul pengawasan di semua lapisan masyarakat yang ada.

“Nantinya, peserta atau anak didik Sekolah Kader Pengawas Pemilu mampu menjadi pengawas pemilu partisipatif dan penggerak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara partisipatif. Juga program ini dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan pemilu partisipatif yang dapat dilaksanakan pada pemilu-pemilu selanjutnya,”cetusnya.

Lebih lanjut dia berharap, terkait dibukanya pendaftaran sekolah pengawasan demokrasi di Bawaslu Kabupaten Sukabumi menunjukan bahwa proses demokrasi harus tetap dijaga dan dikuatkan dengan kualifikasi SDM yang berkualitas di masyarakat.

“Kesinambungan ini penting untuk tetap mengawal proses demokrasi dan pemahaman kepemiluan bagi masyarakat secara umum,”tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *