Krisis Sub Daerah Aliran Sungai Cicatih Disorot

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aang Erlan Hudaya
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aang Erlan Hudaya memberikan komentar pengelolaan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cicatih Gunung Salak, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aang Erlan Hudaya menyoroti rencana pembentukan Forum Multi Pihak terkait pengelolaan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cicatih Gunung Salak Sukabumi.

“Rencana pengelolaan Sub DAS Cicatih melalui kelembagaan non struktural harus melibatkan unsur masyarakat, karena pemangku kepentingan yang utama bukanlah pihak swasta atau pemerintah tetapi masyarakat,” kata Aang kepada Radar Sukabumi, kemarin (7/11).

Bacaan Lainnya

Karena sambung Aang, yang merasakan langsung akibat dari krisis Sub DAS Cicatih seperti kesulitan akses air bersih, longsor, banjir dan lain sebagainya yakni masyarakat. Selama ini, sudah banyak upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi ekosistem Sub DAS Cicatih baik yang di wilayah hulu, tengah dan hilir.

“Sayangnya, hasil tidak selalu maksimal dikarenakan pendekatan program dan kegiatanya dilaksanakan secara sektoral dan teknokratik,” ucapnya.

Menurutnya, masyarakat yang berada di sekitar Sub DAS Cicatih jangan terus menerus dijadikan objek penelitian saja. Namun mereka harus dilibatkan secara aktif dan seharusnya dibekali pengetahuan dan keterampilan teknis agar memiliki kesadaran dan mau melakukan perbaikan secara mandiri.

“Intinya, masyarakat harus dilibatkan dari awal perencanaan sampai dengan monitoring evaluasi,” tegasnya.

Aang meminta, seluruh perusahaan swasta yang menjadi penerima manfaat dari jasa lingkungan di sekitar Sub DAS Cicatih harus ambil bagian dalam upaya pemulihan Sub DAS Cicatih dari hulu sampai hilir.

“Saya akan coba konsultasi pada rapat komuni, kemungkinan untuk mengusulkan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Sub DAS Cicatih secara terpadu sehingga terdapat payung hukum yang mengikat para pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam pengelolaan Sub DAS Cicatih dari hulu hingga hilir,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *