Anggaran KPU Kabupaten Sukabumi Bertambah Jadi Rp97 Milyar

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman

SUKABUMI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membenarkan bahwa anggaran KPU bertambah menjadi Rp97 Milyar, penambahan Rp24 Milyar tersebut akibat adanya aturan baru dari KPU RI dengan nomor 2121 Per Tanggal 28 Oktober 2019 tentang honor badan ad hoc pilkada untuk seluruh Indonesia, mulai dari panitia tingkat kecamatan (PPK), tingkat desa/kelurahan (PPS), pantarlih hingga KPPS harus naik 19 hingga 70 persen.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di teken bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan KPU, untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. KPU kembali mengajukan anggaran tambahan kepada pemerintah. Alasanya jelas untuk honor badan Ad Hoc Pilkada.

Bacaan Lainnya

“Ya Dalam aturan baru kemekeu nomer 735 dan diperkuat surat KPU RI no 2121 ya begitu, karena harus ada penyesuian kenaikan honor. Anggaran kan awalnya yang sudah ditetapkan di angka Rp73.995.270.100, sekarang diajukan lagi Rp24 Milyar, jadi totalnya Rp97 Milyar, “jelas Ferry kepada koran ini, (07/11) kemarin.

Menurutnya, usulan penambahan ini saat ini masih dalam pembahasan. Bahkan hingga kini, dirinya masih belum menerima informasi lebih lanjut tentang anggaran tambahan tersebut. Pasalnya, persoalan ini masih ranahnya pemerintah melalui (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sebagai pihak yang tengah membahas KUA (PPAS) APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2020.

“Kami, (KPU red) akan terbuka dan siap menerima masukan dan kritikan. Karena sejauh ini kami berupaya memberikan klarifikasi ke publik agar ketika adannya isu yang beredar dilapangan bisa dijawab dengan benar, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *