Tambang Emas PT Bunga Ratu Selatan Ciemas Ditutup Paksa

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurzaman saat audensi bersama warga dan beberapa dinas terkait untuk membahas soal aktivitas pengelolaan emas milik PT Bunga Ratu Selatan di kantor Desa Ciemas.

CIEMAS – Aktivitas pengolahan emas hasil tambang rakyat di Kampung Cisitu, Desa/Kecamatan Ciemas, akhirnya ditutup paksa oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Penutupuan tersebut, diakibatkan oleh protes dari sejumlah masyarakat. Pengelolaan emas milik PT Bunga Ratu Selatan ini selain belum memiliki izin, dikhawatirkan dapat merusak lingkungan.

Bacaan Lainnya

Terlebih lagi, lokasi pabarik berada tidak jauh dari Sungai Cimarinjung yang masuk dalam kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu.

Camat Ciemas Ahmad Gangga Sanjaya mengatakan, warga Desa Cisitu mempersoalkan kegitan tambang Asosiasi Petambang Rakyat Indonesia (APRI). Karena, dalam aktivitasnya dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan.

“Karena khawatir, akhirnya warga langsung melaporkan kondisi ini, kepada pemerintah Kecamatan Ciemas, DPRD Kabupaten Sukabumi dan dinas lainnya,” jelas Sanjaya kepada radar Sukabumi melalui telepon selulernya, Senin (4/11).

Menurutnya, kekhawatiran warga Desa Ciemas dinilai wajar terhadap aktivitas pengolahan emas tersebut. Karena, mereka khawatir jika pengolahan emas tidak sesuai aturan, maka dapat menyebabkan bencana alam.

Seperti longsor. Untuk mengantisipasi hal tersebut, akhirnya DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan sidak bersama sejumlah pihak ke lokasi perusahaan pengolahan emas tersebut.

“Tadi sudah ada pertemuan di kantor Desa Ciemas bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang dihadiri oleh Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Pertanian, DPESDM dan sejumlah pihak lainnya.

Saat pertemuan itu, ternyata diketahui pihak perusahaan belum mengantongi izin,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurzaman mengatakan, peninjauan DPRD Kabupaten Sukabumi ke lokasi perusahaan ini, berdasarkan surat laporan dari warga Desa Ciemas. Setelah itu, DPRD Kabupaten Sukabumi langsung meninjau ke lokasi perusahaan pengolahan emas bersama beberapa pihak lainnya untuk memastikan kebenaranya.

“Karena perusahaan belum mengantongi izin, akhirnya kami sepakat bersama beberapa dinas untuk memberhentikan sementara waktu aktivitas perusahaan, sebelum proses perizinannya selesai,” katanya.

Penutupan sementara waktu terkait aktivitas pengolahan emas itu, dilakukan karena secara legalitas perusahaan tersebut belum memiliki izin. Salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, warga juga banyak merasa khawtir soal pencemaran terhadap sungai Cimarinjung karena sungai tersebut digunakan asas mamfaatnya. “Saat kami melakukan sidak, pihak perusahaan ini mengaku sudah beraktivitas sekitar beberapa bulan lalu,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *