Sempat Viral, Papan Reklame Langsung Dibongkar

Reklame yang tumbuh di tengah trotoar Jalan Suryakencana langsung dibongkar setelah viral.

KOTA SUKABUMI — Sejumlah papan reklame di Jalan Suryakencana sempat menjadi viral di media sosial. Pasalnya, penempatan pemasangan papan promosi sebuah produk rokok tersebut, kurang mengindahkan pejalana kaki, di mana penempatannya berada di tengah-tengah trotoar.

Menyikapi keluhan warganet itu, pemerintah daerah langsung melakukan tindakan dengan membongkar sejumlah papan reklame yang sudah berdiri tegak. “Semalam sudah saya instruksikan untuk mengambil tindakan dan saya akan akan coba telusuri apakah disengaja atau tidak,” ujar Fahmi kepada awak media disela-sela kegiatan Car free Day di depan Balaikota Sukabumi, kemarin (3/11).

Bacaan Lainnya

Sebelumya, warganet digegerkan oleh salah satu postingan di group media soal facebook karena empat reklame rokok dipasang di tengah-tengah trotoar. Sontak, postingan salah satu member group media sosial jenis facebook itu di banjiri komentar pedas dari netizen. Bahkan, tidak sedikit yang nyinyir atas pemasangan reklame yang dianggap salah kaprah tersebut.

Radar Sukabumi mencari tahu regulasi yang berkaitan dengan tata cara penyelenggaran ataupun pemasangan reklame di Kota Sukabumi.

Ternyata dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah dalam Bab III penyelenggaran reklame bagian kedua paragraf dua tentang tata cara penyelenggaran atau pemasangan reklame Pasal 7 nomor dua disebutkan, reklame yang dipasang diluar ataupun didalam sarana dan prasarana kota harus memenuhi ketentuan tidak menghalangi, menutupi, dan/atau mengganggu rambu-rambu dan arus lalu lintas jalan serta pejalan kaki.

Tidak hanya itu, pada Bab dan paragraf yang sama tentang Tata Cara Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame. Pada Pasal 7 disebutkan Pembatasan terhadap Titik Reklame ditetapkan berdasarkan kajian teknis dengan memperhatikan analisis administrasi, teknis, serta fungsi dan kondisi jalan.

Sementara itu, salah seorang warga yang menyayangkan pemasangan reklame tersebut. Menurutnya, secara aturan pemasangan reklame yang mengganggu hak pengguna jalan kaki tersebut tidak dibenarkan. “Sangat mengganggu sih, tapi Alhmadulillah sudah dibongkar kembali, semoga saja ini menjadi pelajaran,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *