Viral Reklame Tumbuh di Tengah Trotoar, DPMPTSP Kota Sukabumi Kecolongan?

Postingan warganet dalam sebuah group media sosial Facebook

KOTA SUKABUMI – Jagat media sosial digegerkan oleh penampakan reklame iklan rokok di Jalan Suryakencana yang berdiri di tengah-tengah trotoar yang baru saja sekesai di perbaiki.

Sontak, postingan salah satu member group media sosial jenis facebook itu di banjiri komentar pedas dari netizen. Bahkan, tidak sedikit yang nyinyir atas pemasangan reklame yang dianggap salah kaprah tersebut.

Bacaan Lainnya

Bila dilihat dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah dalam Bab III penyelenggaran reklame bagian kedua paragraf dua tentang tata cara penyelenggaran atau pemasangan reklame Pasal 7 nomor dua disebutkan, reklame yang dipasang diluar ataupun didalam sarana dan prasarana kota harus memenuhi ketentuan tidak menghalangi, menutupi, dan/atau mengganggu rambu-rambu dan arus lalu lintas jalan serta pejalan kaki.

Namun sayang, faktanya sekitar empat tiang reklame iklan rokok tersebut berdiri tepat tengah-tengah trotoar yang secara langsung dapat mengganggu pejalan kaki. Tidak hanya itu, pas pada Bab dan paragraf yang sama tentang Tata Cara Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame.

Pada Pasal 7 disebutkan Pembatasan terhadap Titik Reklame ditetapkan berdasarkan kajian teknis dengan memperhatikan analisis administrasi, teknis, serta fungsi dan kondisi jalan.

Seperti halnya disebutkan oleh Hermawan, salah satu warga yang menyayangkan pemasangan reklame tersebut.

Menurutnya, secara aturan pemasangan reklame yang mengganggu hak pengguna jalan kaki tersebut tidak dibenarkan.

Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi melaui instansi teknis yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTDP) Kota Sukabumi harus lebih meningkatkan pengawasan.

“Jelas dilihat secara kasat mata pun salah, reklame iklan rokok itu merampas hak pejalan kaki. Padahal dalam aturan sudah tertera jelas, dan yang tidak kalah penting instansi pemberi izin harus mengawasi atas izin yang dikeluarkannya, semoga saja ini menjadi pelajaran,” tukasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *