PNS Dilarang Menyerang Pemerintah

PNS

RADARSUKABUMI.com – Menteri PAN-RB Syafrudin mengatakan, pegawai negeri sipil atau PNS dilarang mengkritik pemerintah. Hal ini pasca kasus postingan nyinyir eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi soal penusukan Menkopolhukam Wiranto.

“Ya UU-nya begitu, di rolenya saja, bukan bagian kritik, memberikan masukan saran yang progresif oke-oke saja, tapi bukan di ruang publik,” kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Bacaan Lainnya

“Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik,” tambah Syafruddin.

Dia menjelaskan setiap PNS, aparat hukum negara, media hingga masyarakat memiliki aturan masing-masing. Tidak menutup kemungkinan PNS yang melanggar akan berurusan dengan hukum.

“Itu domain pidana, ASN itu pidana umum. Jangan dibandingkan antara aparat polri, TNI, dengan ASN. Beda, domain hukumnya beda. Polri ada Pidum dan kode etik, TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum. Jadi jangan dibandingkan,” ungkap Syafruddin.

Kebijakan ini pun mendapat tanggapan oleh salah seorang PNS di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi yang enggan disebutkan namanya.

“Menurut saya ini lebay ya. Ini sama saja dengan merenggut kemerdekaan pendapat. Ini mah lebih parah dari orba,” ungkap PNS berjenis kelamin wanita ini.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *