Oknum Polisi Koboi Didakwa Hukuman Mati

Terdakwa Brigadir Rangga sedang menjalani sidang perdana di PN Depok atas kasus penembakan sesama satu institusinya.

RADARSUKABUMI.com – Peristiwa berdarah di ruangan SPKT Polsek Cimanggis, Depok pada Kamis 25 Juli 2019 lalu, kini sudah sampai Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kemarin, Brigadir Rangga Tianto, oknum polisi koboi yang menembak hingga menewaskan Bripka Rahmat Efendy menjalani sidang perdana di PN Depok.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin Majelis Hakim Yuanne Marieetta dengan hakim anggota Darmo Wibowo Mohamad dan Ramon Wahyudi. Dalam sidang perdana ini, hakim mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

“Sidang pidana atasnama terdakwa Rangga Tianto alias Rangga dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Yuanne saat membuka jalannya persidangan.

Usai membacakan profil terdakwa yang masih berstatus aktif sebagai anggota polri, Yuanne langsung menyerahkan pembacaan dakwaan kepada JPU, Rozi Juliantoro. Rozi mengatakan, Rangga didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Karena terdakwa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Rahmat Efendy,” ujar Rozi.

Pada sidang perdana itu, terdakwa diwakili kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatannya terhadap dakwaan JPU. Kuasa hukum terdakwa, Farhan Hazairin mengatakan, setelah pihaknya mendengarkan dan mempelajari dakwaan penuntut umum, maka perlu pembuktian lebih lanjut, dan diuji secara hukum pemberlakuan pasal.

“Eksepsi tidak disampaikan, mohon yang mulia dapat melanjutkan persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, terdakwa (Rangga) sempat menyampaikan permohonan maafnya di dahapan majelis hakim.

“Saya mau minta maaf sebesar besarnya, saya mengaku khilaf,” katanya dengan nada memelas.

Perlu diketahui, peristiwa penembakan Bripka Rahmat Efendy terjadi di ruangan SPKT Polsek Cimanggis, Depok pada Kamis, 25 Juli 2019. Kejadian bermula ketika Rahmat mengamankan seorang terduga pelaku tawuran berinisial FZ ke Polsek Cimanggis sekitar pukul 20:30 WIB. Kala itu, korban turut menyita barang bukti berupa celurit.

Kemudian selang beberapa jam, orang tua FZ bernama Zulkarnaen datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga. Mereka meminta remaja itu dibebaskan. Namun, rupanya permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat.

Rangga yang merasa tersinggung dengan ucapan itu emosi dan langsung mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Tanpa banyak basa-basi, Rangga kemudian menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha dan perut hingga akhirnya korban tewas di tempat.

Sejumlah polisi yang ada di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengamankan Rangga yang terpaku sesaat setelah peristiwa mengerikan itu terjadi. Kasusnya kini dalam ranah pengadilan dan akan dilanjutkan pada Rabu (6/11) pekan depan.

(RD/hmi/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *