Kasus Warisan Palsu, Ibu Cantik dan Anak Tiri Bersengketa

Kasus warisan palsu ibu dan anak tiri

RADARSUKABUMI.com – Seorang ibu atas nama Dian Novina , yang merupakan ibu tiri dari LRSP (40) alias Luke melaporkan penipuan yang dilakukan oleh anak tirinya.

Dian melaporkan Luke terkait pemberian tanah seluas 2.1 hektar di wilayah Gunung Batu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

“Jadi saya diberikan tanah oleh yang bersangkutan, tetapi setelah saya telusuri ternyata tanah tersebut palsu adanya. Bahkan masih sengketa,” kata Dian saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019.

Dian menambahkan, bahwa tanah tersebut ternyata bukan milik mantan suami Dian yaitu H. Muhammad Willy Suganda, serta tanah tersebut ternyata sudah dihuni oleh sekira 700 kepala keluarga.

Dian pun sudah berkali-kali mencoba berbaik hati dalam menghadapi LRSP.

“Luke tidak ada niat menyelesaikannya dengan baik-baik. Berulang kali saya kirimkan surat elektronik namun jawabannya selalu sama yaitu harus melalui pengacara,” katanya.

Selain itu kata Dian, dia hanya ingin membagi warisan suaminya tersebut sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.

Dian menuturkan, saat mendatangi Pengadilan Agama penyelesaian kasus waris mendiang suaminya tersebut sudah selesai.

“Tiba-tiba selesai saja tanpa ada persetujuan dari kedua belah pihak,” katanya.

Sebagai informasi saat meninggal dunia, H. Muhammad Willy Suganda meninggalkan sejumlah harta gono gini. Di antaranya sebuah Hotel di Jalan Riau, Rumah di Jalan Setiabudi, tanah di Lembang, tanah di Ciawi dan berbagai aset lainnya.

Kuasa Hukum, Dian Novina, Sri Suharyono menyatakan Laporan dengan kliennya dengan No LP/2803/X/2019/JBR/POLRESTABES ini didasari berbagai hal.‎ Di antaranya adalah perdamaian Tahun 2012 lalu tanpa sepengetahuan Dian.

“Jadi dalam surat perdamaian tersebut, Ibu Dian mendapatkan uang senilai Rp 15 miliar dan Tanah Cicendo seluas 2.1 hektare, di sebelah apartemen Gateway Pasteur yang berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo. Tetapi ternyata tanah dan sertifikat tersebut adalah palsu,” katanya.

Dikarenakan surat tanah dan sertifikat tersebut palsu maka Sri selaku kuasa hukum Dian Novina mendampingi Dian untuk melaporkan hal ini ke Polrestabes Bandung.

“Kami melaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan,” katanya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Suparma membenarkan tentang laporan ini, menurutnya jika ada indikasi melawan perbuatan hukum maka kasus ini akan ditingkatkannya ke tingkat penyidikan.

“Sebelumnya yang bersangkutan (Luke) juga ‎pernah dilaporkan atas menempatkan keterangan palsu, yang tercatat dalam pasal 266 KUH Pidana,” katanya.

(arf/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *