DPRD Jabar Tagih Janji Emil Soal DOB KSU

Beberapa perwakilan dari DOB KSU pada saat berfoto bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Barat. (foto: ist)

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil segera merealisasikan janji politiknya tentang usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU). Desakan tersebut berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 2018-2023.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Abdul Muiz saat dihubungi koran ini mengatakan bahwa DOB KSU harus segera tebentuk. Sebagai wakil dari Kota dan Kabupaten Sukabumi, tetunya sangat mendukung percepatan DOB KSU, proses kajian yang dilakukan cukup memakan waktu lama.

Bacaan Lainnya

“Saat ini saya nilai, DOB KSU sangat mendesak untuk dimekarkan. Mengingat, Kabupaten Sukabumi merupakan daerah terluas kedua dari beberapa daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali,” jelas Abdul Muiz, kemarin (17/10).

Saat ini, dasar hukum atas perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah melalui Biro Bidang Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jabar untuk memfasilitasi secara efektif berkaitan dengan hal tersebut.

“Kenapa DOB KSU harus segera direalisasikan. Pertama, mendekatkan pelayanan publik, kedua pemerataan pembangunan wilayah, agar tidak terjadi ketimpangan, ketiga peningkatan kesejaheraan masyarakat dan keempat pemekaran Kababupaten Sukabumi sudah pernah masuk dalam RPJMD sejak masa kepemimpinan Bupati Sukmawijaya,” terangnya

Kemudian kelima, seluruh pihak baik legislatif, ekskutif di level kabupaten maupun provinsi sudah clear mendukung pemekaran KSU. Kemudian selain itu juga, DOB KSU sudah masuk dalam usulan Rencana DOB di pemerintah pusat selain Kabupaten Bogor dan Garut.

Kita ketahui, dalam rancangan Pemprov Jabar, Jabar seharusnya memiliki 42 Kota dan Kabupaten. Hanya saja, dalam priode 2019-2024, Jabar mencanangkan tambahan calon DOB baru, selain 3 daerah yang sudah masuk dalam rancangan DOB ditingkat pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *