Ahli Waris Pak Nyanyang Terima Santunan Kematian BPJAMSOSTEK

Penyerahan simbolis Santuanan Kematian BPJS Ketenagakerjaan oleh Plt Bupati Cianjur Herman Suherman

RADARSUKABUMI.com – Keluarga ahli waris almarhun Nyanyang, salah seorang karyawan PT Yong Kharisma Utama Jaya yang meninggal menerima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Penyerahan santuan kematian tersebut dilakukan oleh Plt Bupati Sukabumi Herman Suherman kepada Siti Patimah, istri almarhum dalam acara Cianjur Ngawangun Lembur (CNL) di Desa Cieundeur.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. Semoga dengan santunan kematian ini diharapkan keluarga yang ditinggalkan sabar, ikhlas dan dapat meneruskan kehidupan ekonominya,” ucap Herman, Kamis (31/10/2019).

Bacaan Lainnya

Di tempat tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Emir Syarif Ismel mengatakan, pihaknya pun turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Nyanyang. “Kami membayarkan Santunan Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai total Rp.26.009.895 kepada ahli waris Ibu Siti Patimah selaku istri dari almarhum Nyanyang yang bekerja di PT.Yong Kharisma Utama Jaya” kata Emir.

Adapun Santunan Kematian tersebut dengan rincian Santunan Kematian Rp.16.200.000, Santunan Berkala Rp.4.800.000, Biaya Pemakaman Rp.3.000.000, dan Tabungan Jaminan Hari Tua Rp.2.009.895. Total santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 26.009.895.

“Semangat kami adalah perlindungan bagi seluruh pekerja,” tutup Emir.

Dalam kesempatan yang sama juga diserahkan secara simbolis kartu tanda peserta BPJAMSOSTEK kepada Usman Ridwan perangkat Desa Cieundeur. Simbolis juga diserahkan langsung oleh Plt. Bupati Kabupaten Cianjur, Herman Suherman dan disaksikan oleh Pjs. Kepala Desa Cieundeur, Asep Kusnadi juga Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Emir Syarif Ismel beserta tim.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Cianjur, Joko Sundhoro mengatakan, dengan iuran yang sangat terjangkau, tetapi manfaatnya sungguh besar sekali.

“Dengan hanya membayar iuran sebesar Rp.12.614 perorang perbulan, jika tenaga kerja meninggal akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar Rp 112juta. Apabila tenaga kerja mengalami risiko Kecelakaan Kerja yang mengakibatkan luka besar atau ringan mendapatkan biaya perawatan sampai sembuh,” sebutnya.

“Sedangkan jika tenaga kerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar Rp 24juta,” imbuh Joko.

Sementara itu, Kabid Kepesertaan Khusus Arief Sabara menambahkan bahwa program-program ini selalu digalakkan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah. “Pertama memasyarakatkan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian mensosialisasikan manfaat-manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada masyakat luas khususnya masyarakat pekerja,” ujarnya.

(adv/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *