Kakak Tiri Balita Sukabumi Diperkosa dan Dibunuh Divonis 7 Tahun

Pengadilan Negeri Kota Sukabumi (foto: Lupi/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi akhirnya menjatuhkan vonis terhadap RG (16), salah satu pelaku pencabulan dan pembunuhan NP (5), adik angkatnya asal Lembursitu, Kota Sukabumi. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan.

Namun demikian, atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Susi Pangaribuan, Tri Handayani dan Parulian Manik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Widarto Adi Nugroho membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, pihaknya masih berpikir atas putusan vonis majelis hakim terhadap RG.

“Hakim sudah memvonis terhadap RG, dengan 7,6 tahun penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan, dan terdakwa menerimanya. Tetapi, belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht karena JPU meminta untuk pikir-pikir,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/10).

Sikap yang diambil JPU atas putusan majelis hakim, lanjut Adi, karena terdapat perbedaan pengenaan pasal. Namun begitu, pasal yang diyakini hakim masih kumulatif.

“Yang pasti, kami mengambil sikap atas putusan pikir-pikir selama tujuh hari. Nanti kami bahas bersama JPU,” ujarnya.

Adapun pasal yang dikenakan, yakni pertama Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76d UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Kemudian, Pasal 80 ayat 1 Jo 75C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Tuntutan dari Kami (JPU,red) terhadap terdakwa Anak RG menuntut 9 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Adapun untuk RD besok (hari ini,red) agendanya yaitu putusan dari Majelis Hakim dan untuk Yuyu masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara,” pungkasnya.

(upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *