Pria Asal Pangandaran Jual Lutung di Medsos, Polisi Gercep

Lutung diperjual belikan bebas di medsos

RADARSUKABUMI.com – Polda Jabar berhasil mengungkap penjualan satwa yang dilindungi.

Modus yang dilakukan pelaku adalah melakukan penjualan melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan oleh unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar, berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaku melakukan penjualan satwa dilindungi melalui media sosial.

“Hewan yang dijual pelaku atas nama Dede Nurdin, yakni Lutung jenis owa dan surili,” jelas Kabid Humas di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, senin (28/10).

Kronologi pengungkapan kasus diungkapkan Wadir Krimsus AKBP Hari Brata, bahwa TKP berada di Cijulang, Ciamis, Pangandaran.

“Pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekitar pukul 15:10 wib oleh petugas Unit III Subdit IV/TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Jabar. Pelaku Dede melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,” jelasnya.

Saat diamankan, pelaku Dede tidak melakukan perlawanan.

“Di TKP petugas Unit III Subdit IV/TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Jabar menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi, ditemukan di TKP adalah sebanyak 6 (enam) ekor jenis Lutung, 2 (dua) ekor jenis surili dan 1 (satu) ekor jenis owa,” jelasnya.

Pelaku Dede Nurdin, mendapatkan satwa tersebut dengan membeli dari seseorang.

“Pelaku mendapatkan Satwa sebanyak 6 ekor jenis Lutung dengan harga Rp. 1._200.000,-, (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan 2 (Dua) ekor jenis surili dengan harga Rp. 600000;. (Enam Ratus Ribu Rupiah),” jelas Wadirkrimsus.

Polisi masih mengejar pria yang menjual satwa dilindungi, atas nama Mardi.

“Mardi masih dalam Lidik, diduga yang menjual kepada Dede Nurdin. Mardi menjual Hewan Lutung. Sementara 1 (satu) ekor jenis owa, didapatkan Nurdin dari Ridan yang juga masih dalam lidik. Owa dibeli Dede Nurdin dari Ridan dengan harga Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah),” paparnya.

Pelaku yang memelihara satwa dilindungi tanpa ijin, dijerat pasal berlapis.

Pelaku melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (Z) serta Pasal 33 ayat (3).

“Pelaku diancam Pidana Penjara Pa/ing Lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000.000; (Seratus Juta Rupiah),” paparnya.

Selain pasal tentang tindak pidana, pelaku Dede juga melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor RQZ/MENLHJ/SETJEN/KUM 1/8/2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nonot P.20/MENLHK/KUM.1/6/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

(arf/pojoksatu/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *