Kebijakan Kesehatan KTR

Yulianti Hayati Mahasiswa

Oleh : Yulianti Hayati

Mahasiswa

Kesehatan adalah hak mutlak semua orang untuk mendapatkannya tanpa terkecuali perokok sekalipun. Merokok adalah salah satu faktor mengganggu kesehatan karena rokok dapat mencemari lingkungan yang tidak sehat dari asap rokok tersebut, contohnya, asap rokok dapat menimbulkan berbagai penyakit kepada semua orang baik yang merokok (perokok aktif) maupun yang tidak merokok (perokok pasif).

Saat ini, kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum sangat rendah. Padahal, aturannya sudah ada. Serta kawasan bebas asap rokok pun sudah diterapkan dibeberapa titik keramaian.

Namun, masyarakat masih saja menganggap merokok dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, baik di tempat umum, kendaraan umum, bahkan yang mempunyai anak kecil pun mereka masih merokok di dalam rumah. Hal ini pemerintah membuat peraturan tegas untuk masyarakat untuk tidak merokok di tempat yang sudah di sterilkan untuk kawasan tanpa asap rokok.

Selain orang dewasa yang merokok, banyak juga kalangan remaja yang sudah kecanduan rokok. Seperti halnya, anak sekolah yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama. Tentu itu sangat miris dan sedihnya lagi mereka (pelajar) membeli rokok dengan uang hasil keringat dan kerja keras orang tua bukan hasil kerja sendiri.

Hal ini, seharusnya pemerintah lebih mempertegas lagi aturan untuk pelajar yang merokok, karena mereka generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa merokok itu dapat menimbulkan segala macam penyakit. Seperti, penyakit saluran pernafasan dan lebih parahnya lagi dapat menyebabkan kanker, impotensi, serangan janting serta paru paru. Hasil riset pun, perokok lebih beresiko terkena penyakit kanker dan paru paru 10 hingga 30 kali lipat.

Mengingat bahaya yang di timbulkan oleh rokok, seharusnya pemerintah dan masyarakat bekerja sama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan sangatlah penting, serta di perlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penggunaan rokok mau secara langsung atau pun tidak secara langsung mempengaruhi kesehatan.

Pemerintah pun telah memberikan berbagai peraturan perundang undangan yang di antaranya adalah dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juga mengaturnya dalam PP No 19 Tahun 2013 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan antara lain mengatur mengenai kandungan kadar nikotin dan tar dalam rokok, keterangan pada label, produksi rokok dan penjualan rokok serta iklan dan promosinya.

Berbagai usaha penegakan kawasan tanpa rokok oleh pemerintah ternyata belum berhasil sepenuhnya. Pemerintah bekerja sama dengan tokoh agama dan pelaku usaha untuk membantu penegak hukum terkait kawasan tanpa asap rokok. Maka dari itu, tanpa peran aktif dari masyarakat hukum apapun itu tidak lah berjalan dengan baik dan efektif.

Selain berpengaruh pada kesehatan, rokok juga berpengaruh pada ekonomi keluarga. Di Indonesia yang sering kali terabaikan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari. karena masyarakat yang sudah tercandu oleh rokok mereka sangat sulit untuk berhenti merokok dan mereka tidak bisa tertipu oleh sugesti gambar rokok yang menggambarkan penyakit akibat merokok.

Oleh sebab itu mereka lebih mengabaikan diri sendiri dan keluarga nya sendiri. Sehingga perilaku merokok menjadi bagian kebutuhan yang dipaksakan dan mengalahkan kebutuhan hidup dasar manusia yakni sandang, pangan dan papan.

Solusi untuk mengurangi perokok dan mengurangi asap rokok di Indonesia adalah dengan cara larangan untuk promosi rokok. Contohnya, pemerintah memberikan larang kepada penjual untuk tidak menjual rokok ecaran, apalagi untuk anak di bawah umur dan dewasa. Pemerintah setiap tahun selalu menaikan bea cukai rokok sehingga harga rokok semakin mahal, anak-anak maupun orang dewasa tidak bisa terjangkau harganya .

Pemerintah harus lebih tegas lagi kepada masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum agar udara bersih tanpa asap rokok.

Selain pemerintah melarang untuk merokok di tempat umum di satu sisi lain pemerintah pun harus tetap memperdulikan hak kesehatan dan hidup sehat atas terpaparnya bahaya asap rokok . Karena selain perokok aktif bahaya penyakit yang akan menyerang tubuh akan menyerang perokok pasif yang di timbulkan dari udara yang tercemar dari bahayanya asap rokok .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *