Tahun Depan, Harga Rokok Naik Jadi Rp 35 Ribu

Penjaga warung menunjukkan berbagai macam merk rokok yang dijual di salah satu kawasan di Kota Depok, Kamis (24/10/19). Radar Depok

RADARSUKABUMI.com – Penikmat rokok siap-siap merogok kocek lebih dalam di awal 2020. Kenaikan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan kenaikan cukai rokok telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 18 Oktober 2019. Kebijakan itu berdampak pada kenaikan harga jual eceran rokok rata-rata 35 persen.

Bacaan Lainnya

Agen yang berada di kawasan Jalan Kostrad Cilodong, Amung mengatakan, belum mengetahui berapa harga per slop setiap rokok jika cukainya naik. Yang paling penting dampaknya bagi pedagang menurunkan stok rokok di gudang.

“Selain itu, ya pasti berkurang pelanggan,” kata pria berusia 52 itu kepada Harian Radar Depok (Radarsukabumi.com Group), Kamis (24/10/2019).

Lebih jauh, Amung mengungkapkan, jika satu slop rokok sampurna mild sekarang Rp300.000 bila cukai naik 35% maka harganya sekitar Rp400.000-an. Namun, dia menunggu kebijakan pasti dari pemerintah. Mau tidak mau harus mengikuti dan menyesuaikan.

“Ya mau gimana lagi, kan harus diikutin. Tapi saya akan tetap jual rokok karena untung;” jelasnya.

Sementara, warung di Jalan Raya KSU Sukamajaya, Supriyadi mengungkapkan, lumayan besar juga kenaikannya. Jika dikalkulasikan kenaikannya, satu bungkus Sampoerna Mild 16 kini Rp 23 ribu bisa mencapai Rp30-35 ribu dan untuk Sampoerna Umild akan Rp27-30 ribu.

“Dji Sam Soe 12 jadi Rp 23-25 ribu perbungkus yang tadinya Rp 17 ribu,” beber Supriyadi.

Dia juga mengaku Kamis (24/10) pagi, agen sudah memberi kabar soal cukai rokok yang akan melonjak fantastis. Meski, itu akan terjadi awal 2020.

“Sudah tahu, tadi pagi agen juga memberi tahu,” terangnya.

Terpisah, pemilik agen di Jalan Pekapuran RT2/2 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Yahya mengatakan, pihaknya sama sekali belum mengetahui akan terjadi kenaikan pada harga rokok.

“Wah kalau untuk kenaikan rokok kami belum tahu sama-sekali, tapi disini harga rokok masih stabil belum ada kenaikan yang parah,” lanjutnya.

Ia juga berharap, agar kenaikan yang terjadi tidak terlalu signifikan, sehingga tidak merugikan pedagang kecil.

“Kalau naiknya sampai 35 persen sepertinya terlalu tinggi, ini bisa berakibat pada pedagang kecil seperti kami ini,” ucap Yahya.

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia(AMTI), Budidoyo menegaskan, siap-siap tahun depan harga rokok bisa mencapai Rp35.000 per bungkus. Pasalnya, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 tentang Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah terbit dan akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana, beberapa waktu yang lalu.

“Kalau dari kenaikan cukai ini, harga rokok di pasaran bisa menjadi Rp30.000, Rp33.000. Atau bahkan bisa sampe Rp 35.000 [per bungkus],” ujar Budidoyo.

Secara rerata, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

Kenaikan cukai tembakau itu kata Budidoyo dinilai tidak rasional, karena akan berimbas kepada bekurangnya masyarakat dalam membeli rokok dan pada akhirnya bisa berdampak pada maraknya rokok-rokok ilegal.

Seharusnya, lanjut Budidoyo, kenaikan cukai tembakau dihitung berdasarkan dari inflasi yang sebesar kurang lebih 3,5% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang berada pada kisaran 5,5%. Artinya, kenaikan cukai rokok itu disarankan hanya naik 9%.

“Itu lah yang cukup realistis. Artinya kalau dari kita [industri tembakau] itu memperhitungkan daya beli. Alih-alih alasannya untuk menekan turbulensi pembelian rokok, tapi apakah itu cukup efektif? Yang kita juga khawatirkan nanti melonjaknya rokok-rokok ilegal,” tandasnya.

(RD/cr1/arn/JPC/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *