KOTA SUKABUMI – Pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, disebutkan kenaikan UMK tersebut diangka 8.51 persen.
Sehingga bisa diprediksikan nilai UMK Kota Sukabumi dari sebelumnya Rp. 2.331.752 akan bertambah sekitar Rp. 198.432 dengan total Rp. 2.530.185. ” Belum fiks, kalaupun naik diperkirakan di angka Rp. 2,5 juta. Masih dalam pembahasan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Didin Syaripudin kepada Radar Sukabumi, Senin (21/10)
Untuk itu sambung Didin, pihaknya akan melakukan rapat pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) guna menindaklanjuti adanya SE dari Menteri Ketenakerjaan ini. Sehingga dirinya belum bisa memastikan kenaikan UMK untuk Kota Sukabumi. “Iya nanti Rabu kami akan melakukan rapat pembahasan dengan Depeko, jadi belum bisa memberikan informasi lebih jauh,” ujarnya.
Memang untuk kenaikan UMK itu sudah ditentukan oleh Pemerintah pusat. Hanya saja itu perlu dibahas kembali di daerah agar bisa berjalan kondusif. ” Bisa saja naik sesuai dengan ketetapan pemerintah. Tapi bisa juga tidak, nanti disesuaikan dengan daerah,” ungkapnya.
Tentunya dalam kenaikan UMK itu perlu dilihat dari berbagai aspek, termasuk pengusaha. Dikhawatirkan pihak perusahaan tidak sanggup dengan kenaikan tersebut lantaran perusahaan takut kolep dengan kondisi ekonomi saat ini.
Namun demikian, terang Didin untuk perusahaan di Kota Sukabumi kelihatannya berjalan kondusif. Perusahaan skala besar di Kota Sukabumi hanya sedikit dibanding kota lainnya. ” Kelihatan aman-aman saja, tapi kedalammnya belum tau, “akunya.
Setelah ada keputusan bersama Depeko nantinya akan mengajukan kepada Walikota Sukabumi dan diteruskan kepada Gubernur Jawabarat. “Kami hanya sebagai fasilitator saja, nanti Depeko yang terdiri dari Serikat pekerja dan perusahaan dan kami yang memutuskan,” pungkasnya. (bal)
Berikut Daftar daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
27. Kota Banjar Rp 1.688.217