UMK Kota Sukabumi 2020, Dikisaran Rp2,5 Juta

KOTA SUKABUMI – Pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, disebutkan kenaikan UMK tersebut diangka 8.51 persen.

Sehingga bisa diprediksikan nilai UMK Kota Sukabumi dari sebelumnya Rp. 2.331.752 akan bertambah sekitar Rp. 198.432 dengan total Rp. 2.530.185. ” Belum fiks, kalaupun naik diperkirakan di angka Rp. 2,5 juta. Masih dalam pembahasan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Didin Syaripudin kepada Radar Sukabumi, Senin (21/10)

Bacaan Lainnya

Untuk itu sambung Didin, pihaknya akan melakukan rapat pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) guna menindaklanjuti adanya SE dari Menteri Ketenakerjaan ini. Sehingga dirinya belum bisa memastikan kenaikan UMK untuk Kota Sukabumi. “Iya nanti Rabu kami akan melakukan rapat pembahasan dengan Depeko, jadi belum bisa memberikan informasi lebih jauh,” ujarnya.

Memang untuk kenaikan UMK itu sudah ditentukan oleh Pemerintah pusat. Hanya saja itu perlu dibahas kembali di daerah agar bisa berjalan kondusif. ” Bisa saja naik sesuai dengan ketetapan pemerintah. Tapi bisa juga tidak, nanti disesuaikan dengan daerah,” ungkapnya.

Tentunya dalam kenaikan UMK itu perlu dilihat dari berbagai aspek, termasuk pengusaha. Dikhawatirkan pihak perusahaan tidak sanggup dengan kenaikan tersebut lantaran perusahaan takut kolep dengan kondisi ekonomi saat ini.

Namun demikian, terang Didin untuk perusahaan di Kota Sukabumi kelihatannya berjalan kondusif. Perusahaan skala besar di Kota Sukabumi hanya sedikit dibanding kota lainnya. ” Kelihatan aman-aman saja, tapi kedalammnya belum tau, “akunya.

Setelah ada keputusan bersama Depeko nantinya akan mengajukan kepada Walikota Sukabumi dan diteruskan kepada Gubernur Jawabarat. “Kami hanya sebagai fasilitator saja, nanti Depeko yang terdiri dari Serikat pekerja dan perusahaan dan kami yang memutuskan,” pungkasnya. (bal)

Berikut Daftar daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
4. Kota Depok Rp 3.872.551
5. Kota Bogor Rp 3.842.785
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
8. Kota Bandung Rp 3.339.580
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
10. Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
11. Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
12. Kota Cimahi Rp 2.893.074
13. Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016
14. Kabupaten Subang Rp 2.732.899
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
16. Kota Sukabumi Rp 2.331.752
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
20. Kota Cirebon Rp 2.045.422
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
22. Kabupaten Garut Rp 1.807.285
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673

27. Kota Banjar Rp 1.688.217

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *