Prabowo Bisa Gantikan Jokowi Sebagai Presiden, Kata LIPI

Prabowo (kiri) beri keterangan pers bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (11/10). .-ANTARA

RADARSUKABUMI.com – Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengaku heran dan risau terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan pada Kabinet Pemerintahan periode 2019 – 2024.

Sebab berdasarkan pasal 8 ayat 3 UUD 1945, Menhan dapat menggantikan presiden.

Bacaan Lainnya

“Kenapa saya merisaukan itu? Sebab Menhan itu satu dari tiga menteri yang disebut dalam konstitusi kita. Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945,” kata Syamsuddin dalam diskusi bertajuk ‘Mencermati Kabinet Jokowi Jilid II’ di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

“Apakah Jokowi tidak menyadari ini? Saya enggak tahu. Tapi Menhan itu posisi yang sangat strategis,” ujarnya.

Oleh karena itu, Syamsuddin menjelaskan bahwa pentingnya seluruh elemen masyarakat mengawasi kabinet Jokowi jilid II. Hal itu lantaran penampakan pemerintahan saat ini yang cenderung semakin kuat ketimbang oposisi mengingat baru PKS yang tetap memilih berada di luar pemerintahan.

“Kita itu siapa? Ya civil society, kami di NGO, musti betul-betul energi dan stamina yang cukup untuk mengingatkan pemerintah supaya betul-betul berada di jalan yang lurus,” tandasnya.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *