ODGJ Jangan Dipasung! Kata Kepala Dinkes

Dipasung (ilustrasi)

RADARSUKABUMI.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon merilis sebanyam 76 orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) mengalami tindakan pasung dari pihak keluarganya.

Menurut data Dinkes pada tahun 2018 sisa 54 orang, dan pada tahun 2019 sisa 25 orang.

Bacaan Lainnya

“Kami temukan ada 76 OGJ terpasung dan kami sudah melakukan pengobatan dan melarang pemasungan, sampai saat ini sisa 25 OGJ yang masih dalam pengobatan,” papar Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni saat menggelar rapat koordinasi pembentukan Tim Penanggulangan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon, Senin (21/10/2019).

Eni melanjutkan OGJ juga manusia yang mempunyai hak untuk diberikan kesembuhan dan tidak ada diskriminasi terhadap OGJ

“Kita usung Cirebon bebas pasung, sesuai dengan visi misi Pemprov Jabar tentang Jabar bebas pasung,” katanya.

Eni menambahkan untuk masyarakat untuk tidak khawatir terkait biasaya penyembuhan OGJ, karena akan dibebankan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan melibatkan 60 puskesmas dan beberapa rumah sakit di Cirebon.

“Semua pihak kami libatkan agar mewujudkan Cirebon bebas pasung, biaya 100 persen ditanggung Pemkab Cirebon. Dan melarang pemasungan,” paparnya

Pemasungan akan berakibat, menimbulkan penyakit lainnya, karena saat pemasungan dilokasi tersebut sangat kotor.

“Itu hanya akan membuat mereka tambah sakit. Apalagi tempat mereka dipasung kan itu-itu saja, kotor kan. Nah, malah ada penyakit lain,” ujarnya

Eni juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Dinkes bila ditemukan adanya OGJ terlebih yang dipasung.

“Kita bentuk tim PKJM dari berbagai unsur, ada kecamatan, kelurahan, dinas dan lainnya. Silakan lapor kalau ada orang gangguan jiwa,” katanya.

Di saat bersamaan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengatakan program yang digagas Dinkes Cirebon sangat bagus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.

“Setiap warga negara, termasuk orang ganguan jiwa mendapatkan hak untuk sembuh,” ujarnya

(dat/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *