Alasan Kerjakan Tugas Makalah, Sepasang Mahasiswa Bercumbu di Tempat Umum

RADARSUKABUMI.com – Sepasang mahasiswa di Mojokerto, berisial AG (18) dan YN (18) ditangkap saat berbuat mesum.

AG dan YN diciduk Satpol PP karena nekat melakukan perbuatan mesum di tempat terbuka, di kawasan Jogging Track (JT), Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Dua remaja asal Lamongan yang terangkap basah sedang bercumbu di pinggir Sungai Brantas itu langsung diamankan ke kantor satpol PP Jalan Bhayangkara untuk dilakukan pembinaan.

“Kami tadinya hanya lihat pemandangan saja. Tapi, akhirnya khilaf,” ungkap AG, sembari menundukkan kepala.

Namun, perbuatan itu tak hanya sekali mereka. Mahasiswa semester satu ini mengaku sudah berlangsung tiga kali di tempat yang sama. Meski sebelumnya berjalan mulus tanpa hambatan, aksi ketiga kemarin, keduanya berhasil dipergoki petugas satpol PP Kota Mojokerto, saat di tengah menggelar patroli rutin.

Keduanya, bahkan salah tingkah dan kelimpungan saat penggerebekan berlangsung. Mereka panik dan langsung membetulkan pakaiannya masing-masing yang sebelumnya terbuka.

“Sebenarnya kami melakukan ini karena seringnya melihat pasangan-pasangan lain yang seringkali berbuat asusila di situ (JT, Red). Khususnya setiap hari Minggu pagi,” paparnya.

Keduanya sudah memadu kasih sejak enam bulan terakhir. Hubungan keduanya juga sudah diketahui orang tua kedua mahasiswa yang belakangan diketahui ngekos di Desa jabon, Kecamatan Mojoanyar tersebut.

Kendati demikian, mereka mengaku tidak sampai melakuan hubungan badan di lokasi tersebut.

Mereka hanya mengakui jika gaya pacarannya memang sudah kelewat batas. Keduanya pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Tadinya kami ngerjakan tugas makalah bersama-sama. Setelah itu baru ke JT,” terangnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono, menegaskan, keduanya sudah melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2013. Dalam pasal 14 huruf, J, disebutkan, bahwa setiap jalur hijau, taman dan tempat umum setiap orang dilarang untuk melakukan perbuatan asusila dan atau pornografi.

Jika melanggar dalam perda ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Tindak pidana yang dimaksud pada ayat, 1, pasal ini adalah pelanggaran,” ungkapnya.

Menurut dia, penggerebekan pasangan mesum itu dilakukan setelah menerima laporan dari warga. Berbekal laporan itu, petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi.

Benar saja, di lokasi, petugas berhasil mendapati pasangan sejoli memadu kasih.

“Saat diamankan mereka terkejut dan berusaha membetulkan pakaiannya. Mungkin yang bersangkutan baru saja melakukan perbuatan asusila dan pornoaksi,” katanya.

Setelah keduanya diamankan ke kantor, pasangan ini bakal dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka juga bakal diberikan pembinaan oleh petugas.

Karena status keduanya masih mahasiswa, petugas berencana mendatangkan kedua orang tua pasangan kekasih ini untuk diberikan pemahaman. Sekaligus, meminta lebih meningkatkan pengawasannya.

“Kami juga akan melakukan patroli rutin untuk menekan perbuatan serupa di tempat yang sudah kami petakan,” pungkasnya.

(mj/ori/ron/jpr/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *