Dewan Pengupahan Bahas UMSK

OR RADAR SUKABUMI RAPAT: Perwakilan dari serikat buruh, pengusaha dan akademisi saat rapat dewan pengupahan di Aula Disnakertans Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) mulai dibahas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kemarin, dewan pengupahan menggelar rapat pembahasan indikator upah minimum sektor ini di di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Seperti diketahui, kementerian tenaga kerja mengaluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018. Regulasi yang diundangkan 23 November 2018 itu mengatur upah minimum ditetapkan setiap tahun berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan upah minimum itu dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum.

Bacaan Lainnya

Formula perhitungan itu adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. KHL sebagai dasar penetapan upah minimum terdapat dalam formula perhitungan upah minimum.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI), Ahmad Muladi mengatakan, rapat yang digelar ini untuk menentukan penetapan sektor unggulan di Kabupaten Sukabumi. “Kami bersama Apindo, buruh dan para akademisi membahas peraturan ini. Tujuannya itu, menentukan upah minimum sektor kabupaten,” jelas Muladi kepada Radar Sukabumi, kemarin (15/10).

Setelah mensosialisasikan peraturan tersebut, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi berencana akan mengundang beberapa perwakilan dari serikat buruh, pengusaha, akademisi untuk membahas indikator dan menentukan sektor unggulan di Kabupaten Sukabumi.

“Dalam pertemuan nanti, kami akan membahas indikator unggulan UMSK. Seperti sepatu, garmen, elektronik dan lainnya. Setelah itu, kita akan melakukan rapat kajian dengan dewan pengupahan untuk menentukan indikatornya,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *