Langgar Jam Operasional, Truk Tanah Tidak Ditilang

RADARSUKABUMI.com – Jam operasional truk tanah di Kota Bekasi sudah tertuang dalam Instruksi Wali Kota. Truk hanya diperbolehkan melintas ruas jalan tertentu pada 21.00 sampai 05.00 WIB.

Sejauh ini ada 30 truk tanah yang ditindak. Penindakan hanya berupa penahanan laju (pemberhentian) truk sampai waktu operasional tiba.

Bacaan Lainnya

Kasi Penindakan LLAJ Bidang Dalops Dishub Kota Bekasi, Arlindo Dos Reis Basmery, menjelaskan mayoritas truk-truk tersebut keluar dari Tol Bekasi Barat untuk menuju Jalan Perjuangan, Bekasi Utara.

“Truk yang tertahan, akan diperbolehkan beroperasi setelah pukul 21.00 WIB, kalau sekarang sepertinya para sopir sudah banyak yang tau tentang jam operasional tersebut, jadi tidak ada alasan lagi kalau belom tau,” ucapnya Kamis (10/10/2019).

Ia menjelaskan dishub tidak melakukan penilangan ataupun penarikan denda, namun hanya pemberhentikan operasional sementara.

Alasan penindakan truk pengangkut tanah ini murni karena melanggar jam operasional. Truk pengangkut tanah dinilai kerap menimbulkan kemacetan.

“Tubuh mobil ini kan bodinya besar, dan bisa menambah kemacetan dan lain-lain, maka dari itulah mereka kita tindak jika melanggar jam operasi. Tapi tidak kita tilang,” tutupnya.

(pojokbekasi/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *