Ramai-ramai Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

SUKABUMI – Rencana pemerintah pusat yang akan merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, menuai protes dari ribuan buruh di Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya, undang-undang yang akan direvisi itu, dinilai bukan memperbaiki nasib kaum buruh, melainkan menjatuhkan nasib buruh di tengah upah yang murah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, para buruh saat ini selain menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, juga menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya BPJS kelas III.

Karena, hal itu dirasa akan berdampak pada kaum buruh. Ditambah lagi, para buruh di Sukabumi juga menuntut janji Presiden Jokowi yang akan merivisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2018 tentang Pengupahan.

Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan, ribuan buruh yang dinaunginya menilai, revisi Undang-undang yang akan disahkan tersebut lebih buruk dari Undang-undang yang ada sekarang.

Diantaranya,  Pasal 2 yang sudah di batalkan dalam putusan MK akan di masukan kembali. Ia mencontohkan pasal mengenai pelanggaran berat.

Seperti, ketentuan soal jam kerja yang asalnya 7 jam atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, akan ditambah menjadi 9 jam sehari atau 46 jam seminggu.

“Ketentuan soal pesangon yang akan di hilangkan dan diganti dengan jaminan pensiun,” jelas Dadeng kepada Radar Sukabumi.

Selain pelanggaran mengenai ketentuan jam kerja, para buruh juga menolak mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ini dinilai tidak ada perlindungan kepada para buruh. “

Sejatinya Undang-undang Ketenagakerjaan itu, untuk memberikan perlindungan dan kepastian kerja kepada para buruh bukan malah berpihak terhadap kaum pemodal,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *