Mantan Bupati Cirebon Jadi Tersangka TPPU

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat berada di mobil tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, Sunjaya sebelumnya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.

Vonis terhadap Sunjaya karena dinilai terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.

Bacaan Lainnya

“KPK meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

KPK menduga, Sunjaya mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.

“Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya,” ucap Laode.

Uang Rp 51 miliar itu diduga digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil. Perbuatan itu dilakukan untuk menyembunyikan harta kekayaannya.

“Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” jelasnya.

Untuk perbuatannya terkait TPPU Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *