Tim 35 Satpol PP Sisir Perokok di Sekolah

Tim 35 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menyisir sejumlah sekolah sidak perokok di lingkungan pendidikan.

CIKOLE – Tim 35 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menyisir sejumlah sekolah di Kota Sukabumi. Tim penagak Peraturan Daerah no 3 tahun 2104 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini, menyasar para perokok dilingkungan pendidikan.

Kepala Bidang Pengerakan Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengungkapkan, inspksi mendadak ke lingkungan pendidikan tersebut merupakan implementasi dari fakta integritas antara pihak sekolah dan Satpol PP dalam penerapan sanksi edukasi bagi para siswa yang melanggar Peraturan Daerah no 3 tahun 2104 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan sidak ini merupakan tindak lanjut dari fajta integeritas yang sebelumnya telah disepkati dengan sekolah untuk tidak merokok dilingkungan pendidikan,” jelas Sudrajat kepada Radar Sukabumi, kemarin (2/10).

Sidak perokok itu, lanjut Sudrajat dilakukan pada sekolah menengah pertama atau SMP sederajat hingga SMA. Dalam sidak itu, tidak hanya pelajar yang menjadi sasaran, melainkan seluruh staf dan tenaga pendidik juga ikut diperiksa.

“Sasaran kami bukan hanya pelajar saja, termasuk pgawai, staf hingga guru. Intinya, yang kedapatan merokok bakal kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hasil sidak tersebut, tim 35 Satpol PP Kota Sukabumi menyita beberapa rokok yang didapat baik dari pelajar maupun pegawai dilingkungan sekolah.

“Kami berikan sangksi edukasi kepada siswa maupun pegawai yang merokok, yang pasti siapapun yang merokok dilingkungan sekolah kita bnerikan sangsi sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Setelah operasi tersebut dilakukan di lingkungan pendidikan, masih kata Sudrajat, tim 35 Satpol PP Kota Sukabumi ini bakal menyisir perkantoran yang ada di Kota Sukabumi.

“Termasuk kantor-kantor pemerintahan, tim 35 bakal melakukan sidak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan, sesuai dengan Perda tentang lrangan rokok, lingkungan pendidikan, rumah sakit hingga perkantoran dilarang merokok,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *