2,89 Kg Sabu Dimusnahkan

Kajari Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah ditangani sejak Januari hingga Agustus di halaman Kejari Jalan Karangtengah, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

CIBADAK — Ganja seberat 2,89 kilogram dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, di halaman Kantor Kejaksaan, Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, kemarin. Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti (Barbuk) dari 55 perkara yang ditangani kejaksaan sejak Januari hingga Agustus kemarin.

Pantauan Radar Sukabumi, selain ganja, korps adhyaksa ini juga memusnahkan sabu seberat 496,43 gram dan 12.842 butir obat ilegal jenis tramadol serta hexymer pada 11 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini yaitu narkotika, handphone, senjata tajam dan minuman beralkohol jenis ciu. Sementara pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.

“Barbuk ini tak terlepas dari penanganan perkara. Jika perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap, perintah undang-undang harus dieksekusi, baik terhadap orang, benda, biaya perkara dan barang bukti,” kata Alex kepada Radar Sukabumi, kemarin (2/10).

Alex mengungkapkan, Barbuk yang dimusnahkan sebagian besar terkait penggunaan narkotika. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa di Kabupaten Sukabumi masih tinggi dan rawan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kasus narkotika jenis sabu dan ganja ini terbilang tinggi. Selama Januari sampai Agustus saja, ada 55 perkara narkotika yang sudah kita tangani,” cetusnya.

Menurut Alex, Barbuk yang mendominasi narkoba jenis ganja dan sabu ini jika tidak terjaring akan sangat berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya bagi kaum milenial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *