Uang Dua Milyar Berlogo Doraemon, Dimusnahkan Kejari Kota Sukabumi

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Forkominda saat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum tahun 2019.

SUKABUMI – Uang mainan berlogo doraemon menjadi objek menarik dalam pemusnahan barang bukti pidana umum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Uang mainan dengan nominal dua miliar dengan pecahan seratus ribuan itu, merupakan barang bukti dari perkara penipuan yang sebelumnya diungkap Polres Sukabumi Kota.

Selain uang mainan berlogo doraemon, beberapa barang bukti lainnya ikut dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Diantaranya, narkotika jenis sabu dan ganja dari 23 perkara, penipuan tiga perkara, senjata tajam sembilan perkara, penganiayaan enam perkara, pencurian dua perkara serta 192 botol minuman keras hasil tindak pindana ringan Satpol PP Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ganora Zarina menjelaskan, seluruh batang bukti tindak pidana umum 2019 yang dimusnahkan ini sudah memilki kekuatan hukum tetap atau incraht. Adapun, uang mainan berlogo doraemon merupakan barang bukti perkara penipuan dengan iming-iming investasi.

“Uang mainan yang kita sebut uang doraemon ini kami sita dari perkara penipuan dengan modus investasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Ganora kepada Radar Sukabumi, Rabu (18/9).

Ganora juga menyebut, kasus dengan barang bukti uang mainan ini cukup langka, khususnya di Kota Sukabumi. Dalam perkara ini, korban dirugikan dengan jumlah tdiak sedikit oleh pelaku uang mainan doraemon tersebut.

“Modus yang dilakukan terpidana kasus ini adalah iming-imingi invetasi kepada korbannya dengan nilai keuntungan yang sangat besar. Namun, ternyata bukan keuntungan yang diberikan tetapi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang ditengahnya terdapat gambar Doraemon,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *