Seleksi Capim KPK Bisa Diulang

BERMASALAH: Massa mendesak Presiden Jokowi untuk menolak nama peserta capim KPK yang diduga bermasalah untuk dianulir. Mereka berharap Presiden Jokowi bersikap. (Dery Ridwansah/JawaPos.com )

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Harapan agar nama-nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bermasalah dicoret kini dibebankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden dituntut mengambil sikap tegas untuk menjawab tuntutan publik yang meragukan kinerja panitia seleksi (pansel).

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Asfinawati menyatakan, presiden punya kewenangan menolak atau menganulir nama-nama capim yang diduga bermasalah yang dihasilkan pansel. Bahkan, presiden berhak meminta pansel mengulang seleksi bila sepuluh nama yang disodorkan tidak memenuhi kualifikasi yang diharapkan publik.

Bacaan Lainnya

Menurut Asfin, sapaan Asfinawati, secara aturan, langkah presiden itu diperbolehkan. Ada banyak celah perundang-undangan yang bisa dipakai sebagai landasan. Misalnya Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU tersebut mengatur persoalan konflik kepentingan. “Pansel sudah cacat dalam membuat keputusan karena ada konflik kepentingan itu,” ujar Asfin kepada Jawa Pos kemarin (31/8)

.
Dalam UU Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas serta kualitas keputusan.

Nah, merujuk data dan informasi yang dikumpulkan masyarakat sipil, ada beberapa anggota pansel yang diduga terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dengan capim-capim tertentu. Dan capim yang dimaksud saat ini masuk 20 besar. “Jadi, kalau mau menolak (nama-nama capim yang disodorkan pansel, Red), presiden bisa pakai aturan itu,” terangnya.

Presiden juga bisa menggunakan UU KPK sebagai acuan menolak kerja pansel. Menurut Asfin, regulasi tersebut mengatur penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi capim KPK. Aturan itu tidak dipatuhi pansel dengan berbagai alasan. “Pansel juga tidak mendengarkan masukan masyarakat,” cetus ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut.

Sementara Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Garnasih memastikan, pihaknya akan merekomendasikan 10 dari 20 nama yang mengikuti tes kesehatan serta wawancara dan uji publik kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Penyerahan nama tersebut akan dilakukan pada Senin (2/9) besok. “(Diserahkan) Senin 2 September 2019, pukul 15.00 WIB,” kata Yenti saat dikonfirmasi, Minggu (1/9).

Yenti menyampaikan, Pansel sudah menyelesaikan pekerjaannya dalam menyeleksi ratusan hingga akhirnya mengerucut pada 20 peserta yang mengikuti proses seleksi Capim KPK periode 2019-2023. Sebanyak 20 kandidat telah mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. “Pada Senin (pagi) kami akan rapat pada putusan, untuk menentukan 10 calon pimpinan,” ucap Yenti.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti ini menyebut, Pansel tak akan mengumumkan 10 nama yang diserahkan kepada Jokowi. Namun jika Jokowi meminta untuk diumumkan terlebih dahulu sebelum dikirim ke DPR, maka hal itu bisa dilakukan. “Pansel hanya menyerahkan kepada Presiden. Pansel tidak mengumumkan sepanjang tidak diminta oleh Presiden,” jelasnya.

 

(tyo/c9/fal/wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *