KPK Coba Dilumpuhkan

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Komisi III DPR dan Presiden tidak perlu mengubah UU KPK yang sudah ada saat ini. (Dery/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon adanya wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah DPR itu dianggap Ketua KPK sebagai ancaman serius lembaga yang saat ini masih dipimpinnya. “Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk, bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Agus menuturkan, adanya calon pimpinan (Capim) bermasalah yang lolos seleksi bakal mengganggu agenda pemberantasan korupsi. Setidaknya, Capim bemasalah akan membuat KPK tersandera dan sangat rentan diganggu oleh berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Agus menyebut terdapat setidaknya sembilan poin yang terdapat dalam draf RUU KPK usulan DPR yang berisiko melumpuhkan kinerja pemberantasan korupsi. Sembilan poin itu, yakni terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber penyelidik dan penyidik, dan penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Poin lainnya yang dinilai akan melumpuhkan kerja KPK adalah tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan serta dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan. “Kemudian,kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas,” papar Agus.

Tak hanya itu, melalui capim bermasalah dan revisi UU KPK, upaya pelumpuhan lembaga antikorupsi juga dilancarkan melalui RUU KUHP. Saat ini, DPR tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi. Agus mengatakan, pihaknya menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Namun, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK.

Selain itu, KPK juga meminta Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang Undang KPK dan KUHP tersebut. Hal ini lantaran RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi Undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. “Karena Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat,” ucap Agus.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi tetap kita perkuat. Agar kinerja pencegahan dan penindakan yang dilakukan dapat lebih efektif dan berdampak. Menurutnya, sejak KPK efektif bertugas pada 2003 telah ribuan kasus ditangani lembaga antirasuah. “KPK telah menangani 1064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang,” jelasnya.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *