Korupsi Dana Desa, Pak Kades Dipenjara

ist DANA DESA MEMBENGKAK: Pemerintah menaikkan anggaran dana desa dalam RAPBN 2020, menjadi Rp72 triliun.

RADARSUKABUMI.com – Unit Reskrim Polres Subang, menangkap seorang kepala desa (Kades) Compreng Kecamatan Compreng, Kabupatan Subang. Pria berinisial WM ditangkap terkait kasus dugaan korupsi dana desa.

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kanit Tipikor Polres Subang Ipda Donny Kustiawan dan Kasatreskrim Polres Subang AKP Ilyas Rustandi, MW ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp 183 juta.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kades compreng berinisial WM ini bermula dari hasil audit investigasi Irda Nomor : 700 / 186 / Irda, tanggal 08 Maret 2019 adanya indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.183.388.357 pada sejumlah proyek.

Dijelaskan Kapolres, pemerintah desa Compreng menerima bantuan dana desa 2016 sebesar Rp. 703.761.000, dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan Rp. 422.256.600 dan tahap kedua sebesar Rp. 281.504.400.

Pada tahap pertama, dana desa (DD) itu direalisasikan untuk pembangunan, sebanyak18 kegiatan.Pada tahap kedua sebanyak 23 kegiatan serta pemberian makanan tambahan untuk Balita.

“Dana tersebut dialokasikan untuk fisik dan non fisik. Setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang bersifat fiktif dan tidak terealisasikan sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 183 juta,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara setelah dana desa tahap I dan tahap II Tahun 2016 dicairkan, dana tersebut dikelola langsung oleh dia, adapun para pelaksana kegiatan atau LPM hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan dilapangan.

Namun, dari hasil penyelidikan selain ditemukan ada sisa anggaran/ SILPA yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa sebesar Rp. 703.761.000 banyak pekerjaan fiktif.

“Karena tersangka hanya melaporkan menggunakan nota nota dan kwitansi dengan kegiatan. Saat ketika dicek di lapangan sama sekali tidak ada hasil kegiatannya, fikktif,” terangnya.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari tersangka lanjut Kapolres, berupa Permohonan Danan Desa tahun 2016 beserta laporan pertanggungjawaban tahun 2016, Nota dan Kwitansi asli pembelanjaan material, RAPB Desa tahun 2016 beserat perubahan dan stempel palsu yang digunakan.

“Tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b dan atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maksimal kurungan 5 tahun penjara,”pungkasnya.

(RBD/anr/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *