Imam Nahrawi Mundur, Menpora Baru dari PKB Lagi Nih?

Imam Nahrawi dan Presiden Jokowi

RADARSUKABUMI.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) atas kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Bacaan Lainnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap, pengunduran diri itu disampaikan langsung Imam Nahrawi kepada dirinya.

Bahkan, surat pengunduran diri itu diantarkan langsung Imam kepada dirinya, pagi tadi.

Demikian disampaikan Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

“Tadi (pagi) juga sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora Bapak Imam Nahrawi,” bebernya.

Jokowi juga memastikan akan mencari pengganti Imam Nahrawi.

“Kita pertimbangkan apakah segera diganti dengan (menteri) yang baru atau memakai Plt,” terangnya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Indonesia itu belum bisa memastikan siapa sosok pas pengganti Imam.

Apakah tetap berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau dari unsur lainnya.

Akan tetapi, ia memastikan bahwa sosok pengganti Imam akan diketahui dalam 24 jam mendatang.

“Belum, baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari,” ujarnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

“Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK,” tegasnya.

Kini, sudah dua menteri di kabinetnya yang terjerat kasus serupa.

Karena itu, Presiden lantas mengingatkan kepada anak buahnya agar kestra hati-hati terkait anggaran negara.

Apalagi, setiap penggunaan anggaran negara harus selalu melewati pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, ia menegaskan, setiap penyelewengan anggaran negara sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.

“Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Untuk diketahui, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI karena disebut menerima uang Rp26,5 mliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

KPK menyebut bahwa uang tersebut diterima Imam Nahrawi secara bertahap.

Pertama sebesar Rp14,7 miliar yang diterimanya selama periode 2014-2018 dan disebut meminta uang Rp11,8 miliar pada 2016-2018.

Uang itu sendiri diterima politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

(ruh/pojoksatu/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *