Dua Pengedar Narkoba Diamankan

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi saat menunjukan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka pada realis di Mapolres Sukabumi, kemarin (23/8).

PALABUHANRATU — DI (23), warga Kampung Rawasidkin, Kelurahan/Kecamatan Cicurug dan MU (26), warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu harus berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan narkoba dan obat-obatan tipe-G.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, polisi mengamankan kedua pemuda yang sudah ditetapkan tersangka ini di lokasi yang berbeda. DI diamankan pada 26 Juli lalu di Kampung Cidahu Pasar, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.

Bacaan Lainnya

Ia diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganja. Sementara, MU dicokok pada 17 September di Kios Pasar Palabuhanratu. Ia diduga mengedarkan obat tipe-G jenis hexymer, tramadol dan trihexyphenidyl.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengungkapkan, saat polisi melakukan penggeledahan terhadap DI, ditemukan narkoba jenis sabu dan ganja dalam tas yang dibawanya saat itu. “Tersangka DI sebagai kurir. Ia mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial J yang saat ini masih DPO, dengan cara menerima titipan untuk diedarkan kembali sesuai permintaan J,” ungkap Nasriadi kepada wartawan, kemarin (23/9).

Dari pengakuan tersangka, DI dijanjikan akan diburuhi sebesar Rp5 juta ketika narkotia tersebut ludes terjual. “Tersangka ini merecah narkotika tersebut dan mengantarnya ke daerah Cicurug-Cidahu,” ujarnya.

Sedangkan pengakuan tersangka MU, obat-obatan tipe-G diperoleh dari daerah Ciputat Tangerang. MU juga mengaku, sudah tiga bulan terjun dalam bisnis obat-obat tersebut. “MU membeli perbox yang berisi 5 butir dengan harga Rp50 ribu,” bebernya.

Dari tangan DI, polisi menyita ganja seberat 37,55 gram, sabu 46,36 gram dan uang tunai sebesar Rp6,2 juta. Sementara dari tangan MU, polisi berhasil mengamankan 13.290 butir obat-obatan tipe-G. “Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar besarnya,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ada yang menjual obat tersebut secara bebas. Obat-obatan itu, hanya boleh dijual di apotek dan dengan resep dokter,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *