Pembunuh Sadis Balita Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo memperlihatkan barang bukti pembunuhan dan pemerkosaan. (foto: Lupi/radarsukabumi.com)

SUKABUMI, Radarsukabumi.com – SR alias Yuyu (39), RG (16) dan R (13) ketga tersangka pembunuh NP, bocah lima tahun asal Kampung Bojongloawetan RT 4/8, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 75d Jo Pasal 81 dan atau pasal 76e Jo Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 76c Jo Pasal 60 UU RI no 34 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Adapun ancaman pidana yakni minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengungkapkan, seluruh tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Adapun untuk dua tersangka yang masih dibawah umur, kepolisian telah berkoordinasi dengan Bpas dan P2TP2A.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, secara psikologis, kedua tersangka yang masih dibawah umur memang cukup down,” jelasnya kepada Radarsukabumi.com dalam keterangan resminya.

Wisnu menyebutkan terdapat 34 adegan dalam rekontruksi tersebut.

“Kami telah melakukan rekontruksi bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terhadap tiga tersangka pembunuh NP, dalam rekontruksi itu terdapat 34 adegan,” kata Wisnu dalam keterangan resminya, Senin (30/9/2019).

Rekontruksi dilakukan secara tertutup karena dua tersangka diantaranya masih berusia dibawah umur sehingga dilindungi Undang-undang Perlindungan anak.

“Rekonstruksi dilakukan di Makopolres Suakbumi Kota karena memang jika dilakukan di TKP tidak kondusif,” ujarnya.

(upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *