Khawatir Tetangga Ngamuk, Rekonstruksi Pembunuhan Balita Sukabumi Dipindahkan

Ketiga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan balita Sukabumi usai melakukan rekonstruksi tertutup. (foto: Lupi/radarsukabumi.com)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Rencana rekonstruksi olah TKP pembunuhan disertai pemerkosaan NP (5) di rumah kontrakan Kampung Bojongloawetan RT 4/8, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi batal. Polisi akhirnya memindahkannya ke Mako Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengatakan ada alasan khusus lokasi rekonstruksi dipindahkan dan dalam kondisi tertutup dari publik. “Karea dua pelaku merupakan anak di bawah umur,” kata Wisnu kepada Radarsukabumi.com, Senin (30/9/2019).

Bacaan Lainnya

Pada kasus ini, SR alias Yuyu (39) dan kedua anaknya RG (16) dan RD (14) dinyatakan sebagai tersangka. Yuyu adalah pembunuh NP yang merupakan anak adopsinya, sedangkan RG dan RD terlibat sebagai pemerkosa sekaligus pembunuh adik angkat mereka.

Wisnu kembali menjelaskan, alasan lainnya mengapa lokasi olah TKP tidak jadi di rumah kontrakan pelaku karena alasan keamanan. Tidak disebutkan secara detail, namun ini demi menghindari terjadinya aksi persekusi dari tetangga pelaku yang geram dengan perbuatan biadab ketiganya.

“Intinya, rekonstruksi dilakukan di Makopolres Suakbumi Kota karena memang jika dilakukan di TKP tidak kondusif,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, disebutkan ada 34 adegan. Dimulai dari pemerkosaan hingga pembunuhan dan pembuangan mayat balita cantik tersebut ke Sungai Cimandiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 75d Jo Pasal 81 dan atau pasal 76e Jo Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 76c Jo Pasal 60 UU RI no 34 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman pidana yakni minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

Seluruh tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Adapun untuk dua tersangka yang masih dibawah umur, kepolisian telah berkoordinasi dengan Bpas dan P2TP2A.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, secara psikologis, kedua tersangka yang masih dibawah umur memang cukup down,” jelas Wisnu.

(upi/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *