Olah TKP di Kendari, Tiga Selongsong Peluru Ditemukan

Muhamad Yusuf Kardawi (kiri), mahasiswa Fakultas Teknik. Himawan Randi, (kanan), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Keduanya berasal dari Universitas Halu Oleo, Kendari. Mereka menjadi korban tewas ketika menggelar aksi protes terhadap penolakan RUU KUHP di Kendari. (Repro JawaPos.com)

RADARSUKABUMI.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini tengah berhitung dengan rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Perlu atau tidaknya perppu menjadi dilema politik tersendiri bagi Jokowi.

Pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi menyatakan, saat ini presiden sedang mengalkulasi dua pilihan.

Bacaan Lainnya

”Jokowi sedang melakukan kalkulasi, apakah akan ikut kemauan parpol atau aspirasi publik,” katanya kemarin (28/9).

Menurut Ari, meluasnya gelombang demonstrasi di berbagai wilayah harus menjadi pertimbangan bahwa ada kegentingan yang memaksa untuk diterbitkannya Perppu KPK. ”Itu penting agar demonstrasi tidak terjadi terus-menerus,” tuturnya.

Selama perppu tidak diterbitkan, lanjut Ari, unjuk rasa mahasiswa diperkirakan terus terjadi. Hal tersebut juga akan merugikan Jokowi. Sebab, stabilitas dalam negeri bisa terganggu. Pun demikian dunia usaha. ”Dampaknya besar sekali,” ingat Ari.

Di sisi lain, kondisi itu rentan dimanfaatkan pihak-pihak yang selama ini berseberangan dengan pemerintahan Jokowi. Bukan tidak mustahil kondisi tersebut dimanfaatkan untuk merongrong legitimasi pemerintah. ”Risikonya terlalu besar jika demo dibiarkan berlarut-larut. Makanya, cepat ambil keputusan dengan mengeluarkan perppu,” tuturnya.

Bagaimana parpol pendukung pemerintah? Ari mengakui bahwa mayoritas partai mendukung revisi UU KPK. Tetapi, jika perppu dikeluarkan, dia tidak yakin parpol penyokong akan menjauh dari Jokowi.

Barisan koalisi diprediksi tetap solid. Sebab, parpol juga punya kepentingan lain, yaitu mengincar kursi menteri dalam kabinet mendatang. ”Dalam waktu dekat kabinet Jokowi jilid II kan akan terbentuk. Pasti parpol juga melirik itu,” ucap Ari.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Gita Putri Damayana menilai perppu memang menjadi satu-satunya jalan yang harus diambil dalam waktu dekat. Masyarakat perlu terus mengawal agar isinya benar-benar bisa membatalkan UU hasil revisi secara keseluruhan.

Di bagian lain, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa kewenangan penerbitan perppu sepenuhnya ada di tangan presiden. DPR tidak akan mempersoalkan hak konstitusional tersebut. Menurut dia, parlemen berada dalam posisi menunggu keputusan presiden. ”Misalnya, presiden perlu menerbitkan perppu karena dorongan publik, silakan saja,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan juga mengakui bahwa penerbitan perppu adalah domain presiden. Namun, menurut dia, untuk saat ini perppu belum memiliki urgensi yang kuat. Sebab, UU KPK hasil revisi belum diberlakukan. Arteria berharap UU KPK hasil revisi diberlakukan terlebih dahulu.

Ratusan pelajar dan Mahasiswa melakukan demontrasi di depan Gedung DPRD Sumut, Jumat (27/9). Demontrasi berujung ricuh. (Triadi Wibowo/Sumut Pos)

Jika regulasi tersebut kemudian menimbulkan persoalan, baru ditempuh upaya hukum dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”UU KPK ini kan belum berlaku. Kita tidak tahu apakah UU ini melemahkan atau justru menguatkan KPK. Jadi, biarkan berjalan dulu,” tutur Arteria.

Olah TKP di Kendari

Sementara itu, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penembakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam aksi unjuk rasa 26 September di Kota Kendari. Kemarin (28/9) tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra yang dipimpin Kompol Robby Topan Manusiwa melakukan olah TKP.

Dari olah TKP tersebut, polisi menemukan tiga selongsong peluru dalam dedaunan di got depan kantor Disnakertrans Sultra. Di depan kantor itulah Himawan Randi yang tertembak ditemukan.

Tiga selongsong peluru tersebut kemudian diamankan tim Inafis Polda Sultra. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, selongsong peluru tersebut akan diuji tim inafis dan melibatkan tim dari Mabes Polri. Sejauh ini belum diketahui pasti siapa yang menggunakan senjata api dalam aksi demonstrasi yang menewaskan mahasiswa UHO.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *