Warga Karawang Dipolisikan Gara-gara Godain Istri Tetangga

RADARSUKABUMI.com – Seorang pria berinisial Hr (34) dilaporkan ke Polres Karawang karena dituding telah mengganggu istri tetangganya sendiri.

Selain itu, Hr juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Pornografi karena melakukan komunikasi chatting berbau asusila dengan seorang perempuan bersuami melalui aplikasi Facebook Messenger.

Bacaan Lainnya

Kasus ini diungkapkan pria berinisial Mtr (32), tetangga Hr yang bercerita secara eksklusif kepada Pojokjabar.com (Radarsukabumi.com grup), Minggu (22/9/2019) malam di sebuah warung kopi.

Mtr mengaku sudah geram karena kelakuan tetangganya, Hr yang juga sudah menikah itu, terus menerus mengganggu istrinya.

“Jadi Hr (pelaku) ini tetangga saya. Bahkan rumahnya di depan rumah saya. Kami kenal sejak 2010 dan dia suka kepada istri saya,” ujar Mtr.

Menurut Mtr, sejak Januari 2010 ia tinggal sebuah Perumahan di Karawang. Awal tinggal di tempat itu, ia sama sekali tidak menaruh curiga dengan tetangganya.

Namun seiring berjalannya waktu, kata Mtr, ia dan istri intens komunikasi dengan Hr bahkan sangat akrab dengan keluarga Hr. Namun dibalik kedekatannya tersebut, Hr menaruh rasa suka terhadap istri Mtr yang tak lain istri tetangganya sendiri.

“Nah, waktu 2017 bahkan dia berani godain istri saya saat saya sedang kerja,” ucap pria berkulit putih ini.

Namun kata Mtr, saat itu istrinya enggan bercerita kepada dirinya karena merasa takut terjadi keributan antara suaminya dan Hr.

“Istri saya berani ngaku setelah saya buka facebook dia. Ternyata ada chat dari Hr untuk istri saya,” ucap Mtr.

Dalam percakapan facebook messenger itu, lanjut Mtr, pelaku bahkan berani mengirimkan foto-foto bugil dan foto alat kelamin pelaku kepada istri Mtr. Sontak saja Mtr yang mengetahui hal itu sempat emosi dan marah kepada tetangganya tersebut.

“Pelaku sempat saya panggil, saya ketemukan dengan istri. Saya tanya dia kok bisa kaya gitu. Pelaku mengakui dan minta maaf,” ujar Mtr.

Yang membuatnya aneh sekaligus dongkol, pelaku atau Hr merupakan tetangga sekaligus temannya satu pabrik di salah satu perusahaan ternama di Karawang. Dia mengaku tidak menyangka Hr bisa tega berkhianat kepada dirinya dengan berani menggoda istri kesayangannya berinisial Syg (29).

“Akhirnya Maret 2019 saya melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang. Bukti-bukti isi chating dia sudah saya serahkan semua ke penyidik,” ujar Mtr.

Saat ini, lanjut Mtr, status Hr sudah tersangka di Polres Karawang. Namun anehnya, Hr masih tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran bahkan bisa bekerja di pabrik seperti biasanya.

“Saya berharap pelaku ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun,” harap Mtr.

Sementara itu, selain telah melaporkan Hr dengan dugaan tindak pidana UU ITE, ia juga berencana melaporkan Hr dengan dugaan tindakan pengancaman terhadap istrinya.

“Jadi dia (pelaku) sempat ancam istri saya. Istri saya diancam akan diperkosa jika melaporkan malasah ini kepada saya,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Polres Karawang.

(Ega/Pojokjabar/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *