Napi Boleh Pergi ke Mal dan Cuti, Isi Revisi UU Pemasyarakatan

Sidang DPR RI

RADARSUKABUMI.com – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI pun berencana akan merevisi Undang-undang Pemasyarakatan (UU-PAS). Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub menjelaskan sejumlah hak yang bisa diterima narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana yang terdapat dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Undang-undang Permasyarakatan. Salah satu hak yang diterima narapidana yaitu hak remisi, hak asimilasi hingga mengajukan cuti.

“Itu kan sudah ada, di Pasal 10 sudah jelas bahwa sanya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua,” kata Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9).

Bacaan Lainnya

Baca Juga
Napi Rutan Wonogiri Dedi Sogol Mengaku Tak Kenal Tersangka Sabu Sukoharjo, Tampik Terlibat Kasus Narkoba Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Agar tak Ada Diskriminasi RUU Pemasyarakatan: Napi Korupsi Lebih Mudah Bebas Bersyarat

Bahkan, imbuh Muslim, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak berpergian dengan tetap didampingi petugas lapas. “Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” ujarnya.

Politikus PAN tersebut mengatakan terkait bagamana mekanisme cuti tersebut nantinya akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya Undang-undang Permasyarakatan hanya mengatur secara global.

“Kita tidak bisa memastikan. PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP,” ujarnya.

Sebelumnya DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 ke paripurna, pada Selasa (17/9) malam. Hasilnya keduanya sepakat untuk membawa RUU tersebut ke paripurna untuk disahkan.

“Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya (revisi) UU Pemasyarakatan akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24,” kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

(int/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *