Pelaku Perampokan Parakansalak, Dibekuk Kurang Dari 24 jam

Polres Sukabumi saat melakukan oleh tempat kejadian perkara di rumah Zainah (55). Warga Kampung Kebonjati RT 3/1, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kamis(19/9).

PARAKANSALAK — Kurang dari 24 jam, pelaku kejahatan di wilayah Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, dini hari kemarin. OS, pelaku yang masih berusia 20 tahun itu kini mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, OS diamankan polisi saat berada di kediaman orang tuanya, Kampung Pamatutan, Kecamatan Bojonggenteng, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Sementara aksi kejahatannya dilakukan pada Rabu (18/9) lalu, sekira pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat itu, pelaku beserta temannya yang kini masih buron memasuki kediaman Jaenah (55), di Kampung Kebonjati RT 3/1, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak yang saat itu kondisinya tengah kosong. Ia hendak mencuri barang elektornik milik korban.

Namun nahasnya, belum juga berhasil membawa barang hasil curiannya, pemilik rumah datang dan memergoki aksi mereka. “Aksi kejahatan mereka diketahui oleh pemilik rumah yang baru datang dari sekolah,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin (19/9).

Karena aksinya diketahui sang pemilik rumah, lanjut Nasriadi, para pelaku pun langsung menyekap dan menganiaya korban. Akibatnya, korban pun mengalami luka parah di bagian kepalanya. “Setelah mengetahui korban luka parah, pelaku dan teman-temannya langsung melarikan diri,” imbuhnya.

Korban yang masih dalam keadaan sadar saat itu langsung berteriak dan meminta tolong. Tak berselang lama, tetangga dan keluarga korban pun langsung mendatangi kediaman korban. “Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, sementara pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas,” akunya.

Setelah mendengar keterangan dari korban, kata Nasriadi, akhirnya penyidik berhasil mengantongi identitas pelaku. Saat itu juga, tim langsung dibentuk untuk memburu para pelaku. “Berbekal dari keterangan korban, akhirnya kurang dari 24 jam kami berhasil menciduk salah satu pelaku atas nama OS di kediaman orang tuanya pada dini hari.

Alhamdulillah penangkapan pelaku berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan,” bebernya.

Karena diyakini pelaku kejahatan ini lebih dari satu orang, maka saat ini kasusnya pun masih dalam tahap pengembangan.

Untuk sementara, OS mendekam di Rutan Mapolres Sukabumi dan akibatnya perbuatannya penyidik menjerat dengan pasal 365 KUHP junto pasal 351 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kami masih memburu pelaku lainnya,” singkatnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *