Tidak Disetubuhi, Guru Ngaji Raba-raba Tubuh 20 Anak Muridnya

ilustrasi pencabulan anak

RADARSUKABUMI.com – Seorang guru ngaji bernama M. Yaman bin Aceng (37) diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap 20 muridnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhani mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban ke Polda Lampung.

Bacaan Lainnya

“Mereka melaporkan bahwa anak-anaknya telah menjadi korban asusila salah satu oknum guru ngaji. Setelah itu kami tindaklanjuti dan kami periksa dan kami lakukan upaya jemput paksa. Dugaan lelaki ini melakukan perbuatan asusila dikuatkan dengan hasil visum para korban,” ujar mantan Kapolres Musi Rawas ini, Rabu (18/9).

“Yang melapor ke Polda Lampung itu ada dua orang, dan yang di Polresta Bandar Lampung empat orang, dari pemeriksaan dan keterangan orang tua korban, jumlah korban dari tersangka ini ada sekitar 20 orang,” kata pria yang akrab disapa Barly itu.

Dari keterangan itu pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. “Karena memang kan ini masih dari keterangan orang tua korban. Usia korban sendiri dari 6, 7, sampai 8 tahun. Modusnya dilakukan saat mengajar,” tuturnya.

Dari pemeriksaan, tersangka tidak sampai melakukan perbuatan berhubungan badan. Melainkan melakukan pelecehan dengan cara menyentuh bagian tertentu. “Dia tidak melakukan intimidasi terhadap korban,” kata dia.

Ditanya apakah tersangka memiliki gangguan kejiwaan, Barly belum bisa memberikan keterangan lebih jauh dikarenakan masih akan memeriksakan tersangka kepada ahli psikologi.

“Jadi tidak disetubuhi, hanya dipegang-pegang saja. Kalau untuk berapa lama pelaku ini melancarkan aksinya ini masih kami selidiki. Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan,” tandasnya.

(dhe/pojoksatu/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *