Gembos Ban Masih ‘Bergentayangan’

PENINDAKAN: Dinas Perhubungan Kota Sukabumi saat melakukan penindakan parkir sembarangan.

CIKOLE- Dinas Perhubungan Kota Sukabumi masih gencar melakukan penindakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 mengenai penyelenggaraan Perhubungan. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Sukabumi selama kurun waktu 6 Agustus 2019 sampai 17 September 2019 ini berhasil menindak pelanggar parkir liar sebanyak 814 penindakan.

“Selama Agustus ada 533 penindakan, September ada 281 penindakan dan Pelanggar parkir sembarangan ini di dominasi oleh roda dua,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani saat ditemui di ruangan kerjanya, kamis (19/9).

Bacaan Lainnya

Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar aturan perda tersebut bervariatif. Diantaranya dengan melakukan teguran, penggembosan dan penderekan, akunya.

Berbagai penindakan kata Imran, dilakukan diberbagai ruas jalan yang memiliki area larangan parkir. Seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir.H Djuanda, Jalan Suryakencana, Jalan R Syamsudin SH, Jalan Zaenal Zakse, Gudang, Jalan Ciwangi, dan beberapa ruas jalan lainnya.

Namun yang terbanyak melakukan pelanggaran terdapat di sepanjang jalan Ahmad Yani. “larangan parkir yang jelas tidak boleh di tempat yang dipasang rambu. Kemudian, lajur sepeda, di parka zig – zag, trotoar, dan jalan Nasional,” paparnya.

Imran menjelaskan, masih banyaknya pelanggaran perda no 5 tahun 2018 tentang perhubungan tersebut bukan berarti Dishub tidak melakukan sosialisasi. Sebab, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait perda tersebut sejak ditetapkan pada bulan November tahun 2018 lalu, hingga mulai melakukan penindakan sejak tanggal 5 Agustus 2019. “

Kita sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke berbagai kalangan. Intinya, ini kembali kepada kesadaran masyarakat untu taat terhadap aturan tersebut,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *