Kodok Dihukum 14 Tahun karena Bunuh Mahasiswi Cantik

Ni Kadek Ayu Serli Mahardika

SINGARAJA, RADARSUKABUMI.com – Setelah menjalani beberapa kali persidangan, I Kadek Indra Jaya alias Kodok akhirnya divonis 14 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja menyatakan, Kodok terbukti bersalah membunuh pacarnya, Ni Kadek Ayu Serli Mahardika.

Bacaan Lainnya

Hukuman yang dijatuhkan kepada Kodok menjadi vonis terberat yang pernah dijatuhkan dalam persidangan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Singaraja.

Sebelumnya, hukuman yang terberat dalam perkara pembunuhan di PN Singaraja yakni 12 tahun penjara. Hukuman itu diberikan pada Gede Jaya alias Go Hi Cang yang terlibat perkara pembunuhan terhadap ayah kandungnya pada 2012 silam.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Kodok dilangsungkan di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, Selasa (17/9) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dengan hakim anggota Gede Karang Anggayasa dan AA Ayu Merta Dewi.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Kadek Adi Pramartha sebagai anggota tim penuntut umum. Sementara terdakwa Kodok didampingi kuasa hukumnya Gede Suryadilaga.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Kodok melakukan tindak pidana pembunuhan. Tindak pidana itu diatur dalam pasal 338 KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.

“Menjatuhkan pidana penjara 14 tahun penjara. Menetapkan kurungan yang telah dijalani, dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman,” tambahnya.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut Kodok 14 tahun penjara pada Selasa (3/9) lalu.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Kodok hanya bisa tertunduk pasrah. Terdakwa sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, namun akhirnya memutuskan menerima vonis tersebut.

“Saya menerima majelis,” kata terdakwa Kodok.

JPU juga menerima putusan tersebut, sehingga langsung dinyatakan incraht.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2019 silam di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma, Singaraja.

Saat itu terdakwa Kodok terlibat cekcok dengan kekasihnya Ni Made Serli Mahardika. Lantaran emosi, Kodok sempat mencekik dan memukul leher mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) itu, hingga tewas.

Tahu kekasihnya tewas, Kodok sempat panik. Ia sempat berencana membuang jenazah pacarnya. Namun karena kasihan, Kodok memilih membaringkan jenazah pacarnya di tempat tidur kost.

Jasad mahasiswi cantik yang duduk di semester IV Jurusan Pendidikan Fisika Undiksha ini baru ditemukan tiga hari kemudian dalam keadaan membusuk.

(eps/mus/jpr/radarbali/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *