Isap Vape Bakal Diatur Perda KTR

Vape (foto: Radar Depok/dok)

DEPOK, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Depok tidak main-main dalam mengawasi dan menegur masyarakat yang merokok tidak pada areanya. Selain rokok berbahan tembakau, rokok jenis elektrik atau yang dikenal vape juga akan diatur di Kota Depok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan revisi Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Kota Depok. Akan ada beberapa perubahan aturan, salah satunya memasukan aturan penggunaan rokok elektrik.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah usulkan revisi Perda KTR, aturan soal rokok elektrik masuk dalam salah satu usulannya,” kata Novarita kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Selasa (17/09/2019).

Dia menjelaskan, rokok elektrik dapat berdampak buruk bagi kesehatan sama dengan rokok tembakau, khususnya perokok pasif. Karena cairan yang dipakai rokok elektrik mengandung zat berbahaya, yakni propilen glikol atau gliserin, nitrosamin, nikotin dan penambah rasa.

“Jangan dibuat perbandingan antara rokok biasa dengan rokok elektrik. Keduanya sama-sama berbahaya, dan dapat memicu penyakit kanker,” jelasnya.

Novarita berharap masyarakat dapat mengindahkan aturan baru tentang rokok elektrik di Kota Depok. Dengan cara tidak merokok di tujuh KTR, meliputi tempat-tempat umum, sarana kesehatan, tempat belajar (sekolah), sarana ibadah, angkutan umum, gedung perkantoran, dan tempat bermain anak-anak.

“Mudah-mudan revisi Perda KTR dapat segera disetujui oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok,” ucap Novarita.

Selain Kota Depok yang akan mengatur masyarakat dalam penggunaan rokok elektrik. Beberapa negara seperti Amerika juga sudah mengeluarkan kebijakan larangan rokok elektrik (vape) beraroma selain tembakau dan mentol.

Larangan baru ini merujuk pada data yang dikeluarkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS, hampir 400 orang di seluruh negeri terserang penyakit paru-paru karena vaping. Bahkan ada enam orang yang meninggal dunia akibat penyakit tersebut.

Usulan larangan dan aturan terkait rokok elektrik juga ditanggapi oleh pengusaha Vape di Kota Depok, salah satunya toko Dalang Vapor. Sang pemilik, Dado mengemukakan ketidaksetujuannya soal larangan merokok menggunakan vape.

“Kalau vape dilarang pemasukan di toko vape akan berkurang, dan pemerintah malah mematikan usaha masyarakat yang sudah dibangun selama ini,” tegasnya.

Dado meminta Pemkot Depok untuk tidak terlalu melarang masyarakat menggunakan vape.

“Tapi saya setuju kalau Pemkot menyediakan zona atau area merokok untuk kami pengguna vape ini,” pungkas Dado.

(RD/san/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *