2020 Cukai Rokok Naik, 50 Persen Bantu Defisit BPJS Kesehatan

RADARSUKABUMI.com – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) masing-masing sebesar 23 persen dan 35 persen, mulai 1 Januari 2020 menuai pro-kontra. Kenaikan cukai ini juga diharapkan menjadi peluang daerah-daerah yang memproduksi rokok untuk membantu pemerintah pusat menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan BPJS Kesehatan berpotensi defisit hingga Rp 32,8 triliun sampai akhir tahun ini. Pada 2018, asuransi kesehatan milik negara itu telah menderita defisit sebesar Rp 9,1 triliun.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad menilai bahwa kenaikan cukai rokok akan berdampak signifikan pada naiknya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pemerintah daerah. Terutama daerah-daerah yang diketahui sebagai produksi rokok.

Umumnya, wilayah yang memproduksi dari rokok terbesar berada di lingkup Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah. Sebagian tambahan pemasukan daerah tersebut juga diharapkan dapat membantu defisit BPJS kesehatan.

“Penggunaan DBH Cukai Hasil tembakau tersebut, minimal 50 persen dipergunakan untuk mendukung program JKN di mana salah satunya BPJS Kesehatan,” kata Tauhid kepada Jawapos, Senin (16/9).

Namun demikian, kenaikan tersebut hanya akan berdampak pada daerah-daerah yang mendapatkan DBH Cukai Hasil Tembakau saja, jadi tidak bersifat nasional. Lebih jauh lagi untuk menambal defisit, memang diperlukan skenario lain seperti kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

“Jika ada kenaikan cukai rokok, maka sifatnya satu keranjang besar yang dipergunakan untuk apa aja, bisa untuk infrastruktur, SDM, dan sebagainya. Kalau yang sifatnya langsung dan ‘earmarking’ hanya bagi daerah-daerah penghasil rokok saja,” jelasnya.

Berdasarkan catatan INDEF, kenaikan cukai rokok berpengaruh terhadap pendapatan cukai negara yang secara keseluruhan pada 2020 diperkirakan akan sebesar Rp 171 triliun. Tauhid menilai kenaikan cukai rokok ini sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan pemasukan perpajakan yang melesu sampai semester I 2019.

“Saya juga melihat bahwa kenaikan cukai yang dua kali lipatnya dalam dua tahun sebagai jalan cepat pemerintah mengantisipasi lemahnya sektor perpajakan secara umum,” bebernya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran, masing-masing sebesar 23 persen dan 35 persen, mulai 1 Januari 2020. Keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dalam rapat kabinet terbatas Jumat (13/9), pihaknya melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual ecerannya. Rencana tersebut telah mendapat berbagai masukan dan pertimbangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartarto, Mentan Amran Sulaiman, Menaker Hanif Dhakiri, serta Wapres Jusuf Kalla.

“Kami semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen. Dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen,” kata Ani, sapaan Sri Mulyani.

Ani menjelaskan, kebijakan cukai ditujukan untuk tiga hal, yakni mengurangi konsumsi, mengatur industri, serta penerimaan negara. Dari sisi konsumsi, prevalensi mereka yang mengisap rokok meningkat.

Prevalensi anak-anak dan remaja yang mengisap rokok meningkat dari tujuh persen menjadi sembilan persen. Sementara prevalensi perempuan pengisap rokok naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

“Oleh karena itu, kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut,” jelas Ani.

Dari sisi industri, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, pemerintah telah menghitung angka kenaikan yang layak. Pertimbangannya yaitu apabila terlalu tinggi, maka dikhawatirkan akan membuat peredaran rokok ilegal makin marak.

Selain itu, kenaikan sebesar 23 persen juga telah mempertimbangkan kondisi industri rokok. Sehingga, diharapkan tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap tenaga kerja dan petani tembakau.

Terakhir, dari sisi penerimaan, Ani menyebut dengan adanya kenaikan tarif cukai rokok ini, maka penerimaan cukai tahun depan mencapai sekitar Rp 173 triliun. (JPG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *