Surpres Revisi UU KPK dan Sudah Dikirim ke DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken surat presiden (surpres) terkait revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu sudah dikirimkan ke DPR. “Jadi surpres Revisi KPK sudah diteken Presiden Jokowi dan sudah dikirim ke DPR tadi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di kompleks istana negara, Jakarta, Rabu (11/9).

Pratikno mengatakan, selain mengirim surpres, Presiden Jokowi juga mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Karena pemerintah juga melakukan revisi terhadap draf revisi UU KPK yang dikirmkan oleh DPR. “Intinya, nanti Bapak Presiden yang akan jelaskan detailnya seperti apa. Karena DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan revisi UU KPK tersebut jangan sampai memperlemah lembaga anti rasuah ini. Menurutnya, jangan sampai revisi UU tersebut malah membuat KPK tidak leluasa dalam kerjanya.

”Jangan sampai adanya pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independesi dari KPK ini jadi terganggu. Intinya kesana, tapi saya akan melihat dulu satu persatu akan kita pelajari,” ujar Jokowi saat ditemui di Kemayoran, Jakarta, Senin (11/9).

Jokowi juga menambahkan, dirinya telah melibatkan banyak pihak dalam melakukan kajian-kajian terhadap revisi UU KPK tersebut. Bahkan Jokowi rutin mendapatkan masukan dari banyak pihak mengenai revisi UU KPK tersebut.

“Kita marathon pendapat dari para pakar dan para kementerian, semuanya secara detail. Sehingga begitu DIM nanti kita lihat, saya sudah punya gambarannya,” katanya.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *