Terakhir, Pegawai KPK Surati Semua Fraksi di DPR

UNJUKRASA: Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Komisi III DPR direncanakan melakukan fit and proper test kepada sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), pada Rabu (11/9). Namun, kalangan internal lembaga antirasuah menilai banyak kandidat yang bermasalah. Salah satu perwakilan Pegawai KPK Zulfadhli Nasution mengatakan, dirinya sengaja mendatangi gedung DPR untuk memberikan surat kepada semua fraksi yang ada di parlemen. Isi surat itu terkait soal fit and propertest Capim KPK yang bakal dilakukan besok.

“Kami mengirimkan surat sebagai masukan kepada anggota DPR. Kami kirimkan ke seluruh fraksi dalam rangka untuk juga mengawal proses fit and proper test,” ujar Zulfadhli di Gedung DPR, Selasa (10/9).

Bacaan Lainnya

Zulfadhli juga menuturkan, DPR perlu memilih Capim KPK yang benar-benar berkualitas. Jangan sampai proses pemilihan ini diindikasikan juga untuk melemahkan lembaga antirasuah ke depannya. “Kami memandang proses pemilihan capim ini diindikasikan satu paket juga dengan revisi UU KPK. Karena itu perlu untuk memilih pemimpin yang baik itu bisa mengatasi pelemahan KPK,” katanya

Lebih lanjut Zulfadhli menduga, saat ini ada indikasi kongkalikong Capim KPK terpilih dengan Anggota Komisi III DPR. Jika sampai ini terjadi, maka isu soal pelemahan KPK benar adanya. “Ini bisa jadi pelemahan juga dari berbagai arah, selain regulasi melalui orang-orang yang nanti akan menjadi pimpinan memang ada keterkaitan,” ucapnya.

Zulfadhli mmengirimkan surat ke fraksi-fraksi yang ada di DPR sebagai langkah terkahir dirinya dan para pegawai KPK. Sehingga nantinya DPR bisa memilih Capim KPK yang bisa menghilangkan pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini. Dalam surat tersebut, secara spesifik pegawai KPK meminta DPR memilih calon pimpinan yang berintegritas yang ditunjukkan dari kepatuhan melaporkan LHKPN, terbebas dari dugaan pelanggaran etik berat, dan tidak menghalangi penegakan hukum oleh KPK.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *