Batas Usia Pelamar CPNS Jadi 40 Tah

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com  – Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan batas usia pelamar CPNS, dari 35 menjadi 40 tahun untuk jabatan tertentu. Hanya saja, politikus PKS itu meminta proporsinya diatur. “Tentu kami mengapresiasi aturan baru yang memberi ruang bagi teman-teman yang selama ini sudah mengabdi. Tetapi aturan baru ini harus ada proporsi, jumlahnya jangan mayoritas, katakanlah 20 atau 30 persen itu sudah maksimal. Sisanya berikan pada fresh graduate untuk mengabdi,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9).

Hal itu disampaikannya meresponsi ketentuan di Keputusan Presiden (Keppres) 17 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019. Aturan itu hanya fokus pada enam jabatan yaitu dokter; dokter gigi, dokter pendidik klinis; dosen; peneliti; dan perekayasa. Di luar jabatan tersebut, usia 35 tahun tetap jadi batasan maksimal pelamar CPNS.

Bacaan Lainnya

Politikus PKS itu menyebutkan, pelonggaran aturan batas usia pelamar CPNS untuk 6 jabatan tertentu itu menurutnya syarat yang cukup meringankan bagi profesi dokter yang ingin mengabdi sebagai ASN. Sebab, sebelumnya ditemukan ada dokter subspesialis justru tak bisa mendaftar dengan batas usia 35 tahun.

“Yang kami temukan baik yang di Padang ataupun di beberapa tempat, mereka ingin jadi PNS tapi sayangnya enggak bisa karena (batas usia) 35 itu. Dan sekarang dinaikkan 40 yang super spesialis, spesialis atau subspesialis bisa dapet. Bagus, ini khusus,” jelas Mardani.

Dengan aturan baru tersebut, pihaknya meyakini bisa mengakomodasi cukup banyak dokter dengan keahlian tersebut sebagai CPNS.

 

(fat/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *