Kabar Baru Double Track Kereta Api Sukabumi – Bogor

Jalur ganda Kereta Api Pangrango Sukabumi - Bogor

RADARSUKABUMI.com – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan tidak memiliki wewenang dalam menangani warga yang digusur. Sebab, proyek Jalur ganda merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Bima menjalesakan, belum mengetahui secara rinci penilaian dan pembiayaan untuk warga yang terdampak proyek Jalur ganda. Namun, dia mengatakan, akan mencoba mencari tahu keinginan warga yang rumahnya digusur.

Bacaan Lainnya

“Saya tugaskan camat dan lurah untuk mendalami dan monitoring dulu keinginan warga seperti apa,” ujar Bima.

Bima mengatakan, pemkot belum dapat mengambil langkah penanggulangan terhadap warga yang digusur. Dia menyebut akan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Seperti diketahui, ada beberapa wilayah yang akan terkena dampak pengerjaan jalur ganda atau double track Proyek Strategis Nasional revitalisasi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta, seperti wilayah Cipaku, Batu Tulis dan Empang, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.

Diperkirakan akan ada ribuan rumah dan KK yang akan terkena dampak pengerjaan jalur ganda atau double track Proyek Strategis Nasional revitalisasi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta.

Sebelumnya diberitakan, warga Kota Bogor terdampak proyek Double Track Bogor-Sukabumi hanya bisa pasrah jika rumahnya nanti akan digusur.

Seperti diketahui, di Kota Bogor sendiri ada 1.637 rumah yang akan digusur oleh PT. KAI untuk proyek Double Track Bogor-Sukabumi yang nantinya terhubung ke Yogyakarta.

“Tentunya sedihlah, soalnya udah lama menempati rumah tersebut dari lahir di sini (Kota Bogor, red),” kata Warga Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Irma Ramadiyanti kepada Pojokbogor saat ditemui seusai Sosialisasi Penertiban Lahan untuk Double Track Bogor-Sukabumi di Aula Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (07/09/2019).

(adi/pojokbogor/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *