Lima Menit Mengambil Surat Tilang di Kejaksaan

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia saat menunjukan tiga loket baru untuk pelayanan pengambilan barang bukti tilang.

SUKABUMI – Pemandangan berbeda terlihat di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Mempercepat layanan tilang, sekarang ini dibuka tiga loket khusus pelayanan. Dengan inovasi ini diharapkan, pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan tepat lagi.

Pantauan Radar Sukabumi, bila sebelumnya masyarakat yang hendak membayar denda tilang dan mengambil barang buktinya harus antre, namun sekarang tidak lagi. Mereka bisa langsung mendatangi loket yang sudah disediakan. Seraya menunggu panggilan, di depan loket ini pun sudah disediakan kursi tunggu agar masyarakat merasa nyaman.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia mengatakan, penataan ulang ruangan ini merupakan gagasan Kajari, Alex Sumarna dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Diharapkan, masyarakat yang berkepentingan dalam pelayanan ini bisa merasa nyaman dan memuaskan.

“Dengan penataan ini, layanan bagi pelanggar Lalin cukup dengan menunjukkan bukti tilangnya kepada petugas dan mengambil surat kendaraannya yang ditilang. Untuk pembayaran denda, sistem yang digunakan adalah online dan besarannya ditentukan dengan pasal yang dikenakan,” kata Yeriza kepada Radar Sukabumi.

Disamping itu, kata Yeri, pihaknya juga sudah menyiapkan mesin EDC untuk memudahkan para pelanggar dalam membayar denda. “Sehingga para pelanggar tidak perlu repot-repot mengantre di bank atau mesin ATM. Mereka bisa langsung bertransaksi di tempat. Harus diketahui juga, pembayaran denda tilang ini dilarang bayar tunai di loket tilang, semua harus melalui layanan perbank-kan,” ujarnya.

Dijelaskan dia, masyarakat saat ini hanya butuh waktu sekira lima menit untuk mengambil surat kendaraan yang ditilang. Jadi ada kode briva bagi masing-masing pelanggar lalin. “Nilai pembayaran sesuai putusan hakim. Haram hukumnya bayar lebih, karena bayarnya sudah ada kode briva. Dulu kan pelanggar tilang masuk ke ruang Pidum, cari ruang tilang, baru bayar cash dan baru diambul BB-nya. Sekarang tidak bisa, semua harus non tunai,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukannya bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. “Mudah-mudahan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat ke depannya,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *