Bocah 17 Tahun Sudah Colong 300 Motor, Diberi Gelar Kapten Curanmor

Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah bersama sejumlah sepeda motor yang menjadi barang bukti hasil curian tiga. Radar Depok

DEPOK – Pantas saja AS disemat sebagai Kapten Pencurian Motor (Curanmor). Selama setahun beraksi, bocah yang baru berusia 17 tahun itu berhasil membobol kunci 300 unit motor. Bersama enam kelompoknya AS beraksi di Kota Depok dan sekitarnya.

Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah menerangkan, para pelaku yang beranggotakan enam orang ini sudah menjadi incaran Polisi. Dimana tiga orang pelakunya sudah masuk jeruji besi, dari hasil penangkapan di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

“Anggota kami berhasil mengamankan tiga pelaku pukul 06:00 WIB pagi. Salah satu tersangka, AS (17) merupakan kapten dalam kasus pencurian sepeda motor ini,” kata AKBP Azis kepada Harian Radar Depok (radarsukabumi.com Group), Kamis (05/09/2019).

AKBP Azis menyebut, tersangka AS sudah setahun melakukan aksinya tersebut. AS memiliki enam kelompok dan bergantian setiap kali mau beraksi. Selama Agustus pelaku berhasil menggondol 27 unit motor, total motor yang telah berhasil dikuasai pelaku sekitar 300 motor yang dicuri di beberapa wilayah.

“Ketiga nama yang ditangkap berinisial RA (31), RS (29), dan AS. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan motor berkeliling wilayah untuk mencari motor-motor yang terparkir untuk dijadikan sasaran empuknya,” ujar Azis.

Para pelaku juga menjalankan perannya masing-masing berbeda. Ada yang mengawasi keberadaan sekitar lokasi, eksekusi barang curian, sampai menjadi joki untuk membawa motor curian tersebut.

“Untuk daerah Depok pelaku pernah mencuri motor di Sukmajaya, Pancoran Mas, Sawangan dan Beji. Pelaku merusak stop kontak motor dengan cara menggunakan kunci letter T lalu merusak kunci gembok tambahan pengamanan pada motor yang sedang diparkir,” jelas AKBP Azis.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita barang bukti lima kunci letter T, dua unit motor Yamaha N Max, tiga unit motor Honda Beat dan motor Beneli. Motor-motor hasil curian itu mereka jual ke orang lain sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juga per motornya.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana lima tahun penjara,” pungkas AKBP Azis.
(Radar Depok/san)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *