Satu DPO Curanmor Akhirnya Tertangkap

DIAMANKAN: IS (33), pelaku curanmor saat diamankan Polsek Gunungguruh, kemarin (4/9).

GUNUNGGURUH, RADARSUKABUMI.com – Setelah dinyatakan DPO, IS (33) akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Gunungguruh di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Bantargadung, dini hari kemarin. Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.

Seperti diketahui, ditangkapnya IS ini merupakan hasil pengembangan dari aksi kejahatan sebelumnya yang terjadi di Jalan Pelabuhan II, Kampung Jeruk Nyelap, Keluarah/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (4/9) lalu. Seorang pelaku, AM (25), asal Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung terlebih dahulu diamankan setelah sempat menjadi bulan-bulanan massa.

Bacaan Lainnya

Pelaku IS ini diketahui dan tercatat sebagai warga Kampung Jati Mulyo, RT 4/2, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Selama ini ia ngontrak di wilayah Kecamatan bantargadung. “Iya betul, satu orang DPO atas nama IS berhasil kami amankan di kontrakannya di wilayah Kecamatan Bantargadung pada dini hari,” ujar Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi kepada Radar Sukabumi, kemarin (4/9).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini memiliki tugas masing-masing. AM ini berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sementara IS sebagai penunjuk target kendaraan yang akan dicuri. “Apakah ini masuk dalam sindikat atau jaringan, kami masih menyelidiknya,” imbuhnya.

Menurut Yudi, otak kejahatan dalam kasus ini adalah IS. AM hanya diperintah untuk melakukan pencurian dengan imbalan uang sebesar Rp500 ribu. “Pelaku IS juga memberikan sebilah pisau kepada AM agar melawan bila korban melakukan perlawanan. Bahkan si AM ini, menjalankan aksinya itu setelah berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” tandasnya.

Karena kejadian berada di wilayah sektor lain, maka kedua pelaku pun akhirnya diserahkan kepada Polsek Lembursitu untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Karena TKP-nya berada di wilayah Polsek Lembursitu, maka kasusnya kami limpahkan ke sana. Namun secara konsekuensi hukum, keduanya terancam pasal 362 tentang Curat dengan kurugan penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

(den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *